Bogor – Polemik dugaan sengketa lahan di kawasan Cikeas, Gunung Putri, tepatnya di Jalan Akses Tol Cimanggis, kini menjadi perhatian publik. Menanggapi persoalan tersebut, pihak ahli waris almarhum Haji Djaidi Asmilan bersama tim kuasa hukum akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada media.
Dalam keterangannya, pihak ahli waris menegaskan bahwa objek tanah yang dipermasalahkan memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan yang sah, berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini sedang dalam proses sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait atas objek tanah ini. Kami menilai persoalan ini telah banyak dimainkan oleh oknum mafia tanah maupun dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat BPN, terkait terbitnya SHGB atas nama perusahaan seluas 3,1 hektare yang muncul di atas lahan yang kami kuasai dan sedang berproses secara resmi melalui permohonan sertifikat pengganti di BPN,” ujar Hizkia
Trifirmanto, SH, bersama Bastian Simanjuntak dan Willem Tuhumury selaku kuasa hukum ahli waris.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sengketa lahan tersebut akan mengedepankan jalur mediasi dan musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pihak ahli waris meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini maupun menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya demi menjaga situasi tetap kondusif.
Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi di lokasi lahan yang disebut kini telah berdiri papan nama perusahaan, sementara papan nama milik ahli waris justru hilang.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang kami miliki. Sebagai masyarakat, kami berharap aparat dan pihak terkait dapat memberikan perlindungan serta mengedepankan keadilan,” ungkap pihak ahli waris.
Meski demikian, pihak ahli waris dan kuasa hukum menegaskan masih membuka ruang komunikasi secara profesional guna mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Namun apabila proses komunikasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Apabila mediasi tidak menemukan titik terang, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.
