Bekasi.www.Cakrawalatv.com- 5 Juni 2026 Polemik pemagaran sebuah lahan di Jalan Caman Raya No. 30, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa akses lokasi ditutup saat sejumlah pekerja masih berada di dalam area tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) itu kini memasuki ranah hukum setelah pihak yang mengaku terdampak melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi) kepada seorang warga bernama Nesan Sudrajat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemagaran dilakukan pada sebidang tanah yang diklaim sebagai milik pihak pemagar. Namun, saat proses pemasangan pagar seng berlangsung hingga menutup seluruh akses area, diduga masih terdapat pekerja yang berada di dalam lokasi tersebut.
Pihak yang mengaku dirugikan menyebutkan sedikitnya dua pekerja masih berada di area saat pemagaran selesai dilakukan. Akibatnya, para pekerja diduga mengalami kesulitan untuk keluar dan masuk lokasi secara normal.
Sejumlah dokumentasi berupa foto, video, serta percakapan elektronik disebut telah dikumpulkan sebagai bukti pendukung. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat area yang telah dipagari secara menyeluruh dengan keberadaan pekerja di dalam lokasi tersebut.
Kuasa hukum pihak yang mengaku terdampak menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut hak setiap orang untuk melakukan aktivitas dan bergerak secara bebas tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Apabila benar terdapat orang yang masih berada di dalam lokasi ketika seluruh akses ditutup, maka hal tersebut harus ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum pihak yang mengaku dirugikan.
Melalui somasi yang telah dikirimkan, pihak pemagar diminta untuk membuka kembali akses yang ditutup, menghentikan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas para pekerja, serta memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Selain itu, pihak pengirim somasi memberikan batas waktu tertentu untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pihak yang mengaku dirugikan juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan berupa dokumentasi lokasi, identitas pekerja, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nesan Sudrajat belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait somasi yang dilayangkan kepadanya.
Perkara ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Red (AN)
