Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Pelayanan BPJS Balita menjadi sorotan setelah orang tua seorang balita berusia sembilan bulan mempertanyakan pelayanan yang diterima di sebuah rumah sakit di Kabupaten Lampung Selatan. Balita bernama Azzahra mengalami demam tinggi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dan kemudian mengalami kejang setelah dipulangkan dari rumah sakit.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga terkait keputusan medis yang diambil serta penjelasan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan. Hingga berita ini diterbitkan, MEDIA ini masih mengupayakan konfirmasi dari pihak rumah sakit sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan Keluarga
Menurut ayah pasien, Diyan Saputra (36), dirinya bersama sang istri membawa putrinya ke Rumah Sakit Bintang Medika di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, setelah sang anak mengalami demam tinggi.
Di Instalasi Gawat Darurat (IGD), balita tersebut menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis. Berdasarkan resume medis yang diterima keluarga, pasien didiagnosis mengalami Febris (demam) dengan suhu tubuh mencapai 39,1 derajat Celsius. Dokumen tersebut juga mencatat keluhan berupa demam sejak pagi, muntah, serta penurunan nafsu makan.
Keluarga juga menerima resep obat yang berisi Paracetamol, Ondansetron, Cetirizine, Zinc, dan Tempra Drops sebelum pasien diperbolehkan pulang.
Namun, keluarga mengaku kecewa karena tetap dikenakan biaya pelayanan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan anak mereka dalam kondisi aktif.
> “BPJS anak kami aktif. Tetapi kami mendapat penjelasan bahwa kalau rawat inap ditanggung BPJS, sedangkan kalau rawat jalan tidak ditanggung. Akhirnya kami membayar biaya sekitar Rp225 ribu,” ujar Diyan.
Balita Alami Kejang Setelah Dipulangkan
Tak lama setelah tiba di rumah, kondisi Azzahra justru memburuk. Balita tersebut mengalami kejang sehingga keluarga kembali membawanya ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis lanjutan. Pada kunjungan berikutnya, pasien akhirnya menjalani perawatan inap.
Peristiwa tersebut membuat keluarga mempertanyakan apakah kondisi anak mereka saat pertama kali datang ke IGD memang belum memenuhi indikasi medis untuk dirawat inap, sekaligus mempertanyakan informasi yang diberikan terkait penggunaan BPJS Kesehatan.
Saat Diyan meminta penjelasan mengenai pembayaran, pihak rumah sakit memberikan keterangan sebagai berikut:
> “Kalo belum ada kegawat daruratannya pak, disini kalo rawat jalan umum ya pak (bayar Umum-red) umumnya seperti itu, kalo belum ada tanda – tanda kegawatan,” jelas pihak rumah sakit kepada orang tua pasien melalui rekaman suara yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh salah seorang petugas rumah sakit.
> “Karena belum ada tanda – tanda kegawatan jadi umum pak,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah prosedur tersebut merupakan ketentuan BPJS atau kebijakan rumah sakit, petugas menjawab:
> “Itu aturan BPJS pak, bahwa kemaren juga banyak juga pak tunggakan, jadi rawat jalan gak bisa pake BPJS, BPJS itu harus faskes pertama,” tegasnya.
Pelayanan BPJS Balita Perlu Klarifikasi
Berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjamin pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi medis, prosedur pelayanan, serta ketentuan yang berlaku. Penentuan apakah pasien memerlukan rawat inap merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.
Karena itu, apabila benar keluarga memperoleh penjelasan bahwa BPJS hanya menanggung pelayanan rawat inap dan tidak menanggung rawat jalan, maka informasi tersebut perlu memperoleh klarifikasi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
MEDIA ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen medis, keterangan keluarga pasien, serta rekaman penjelasan yang diterima redaksi. Meski demikian, penilaian mengenai indikasi medis dan prosedur pelayanan tetap menjadi kewenangan tenaga medis sesuai standar profesi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari manajemen Rumah Sakit Bintang Medika terkait alasan medis pasien tidak dirawat inap pada kunjungan pertama, mekanisme pelayanan yang diberikan, serta penjelasan mengenai informasi pembiayaan BPJS yang disampaikan kepada keluarga.
Keluarga berharap pengalaman yang dialami putrinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak sehingga pelayanan kesehatan, khususnya terhadap balita yang datang dengan kondisi darurat atau berpotensi mengalami kegawatan, dapat dilakukan secara optimal, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Dokumen medis yang diterima Media Cakrawala Tv menunjukkan pasien didiagnosis mengalami Febris dengan suhu tubuh 39,1°C serta menerima resep obat sebelum dipulangkan. Dokumen tersebut tidak menjelaskan pertimbangan medis mengenai keputusan tidak dilakukan rawat inap. Oleh karena itu, ruang konfirmasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
