Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan atas gugatan terkait pembukaan blokir aset yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/G/TF/2026/PTUN.JKT dan diajukan terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan Relaas Pemberitahuan dari Pengadilan, pihak-pihak yang tercantum sebagai tergugat antara lain:
Kementerian ATR/BPN;
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I;
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat; dan
KPKNL V Jakarta.
Soroti Pembukaan Blokir Aset yang Dikaitkan dengan BLBI
Gugatan tersebut menyoroti tindakan pembukaan blokir terhadap aset yang disebut sebagai jaminan dari obligor BLBI, Atang Latip. Aset tersebut sebelumnya dikaitkan dengan upaya pemulihan kerugian negara dalam penyelesaian kewajiban BLBI.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan berkaitan dengan pemberian pembukaan blokir kepada PT BSS.
“Pembukaan blokir diberikan kepada PT BSS yang notabene bukan pihak yang berhak. Karena SHGB-nya sudah berakhir. Apabila saat ini diterbitkan pembaharuannya terhadap PT BSS, sama juga dengan menjual aset negara. Di situlah letak kerugian negara,” ujar Gunawan, SH.
Menurut pihak penggugat, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Pemeriksaan Persiapan
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dijadwalkan berlangsung di PTUN Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan persiapan merupakan salah satu tahapan dalam proses beracara di PTUN yang dilakukan sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan persidangan lebih lanjut.
Perkara nomor 272/G/TF/2026/PTUN.JKT menjadi perhatian karena berkaitan dengan status, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban BLBI serta potensi dampaknya terhadap upaya pemulihan keuangan negara.
Perkembangan persidangan dan proses hukum perkara tersebut akan terus dipantau sesuai dengan agenda dan tahapan persidangan yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
red ( AN )
