Bandar Lampung.www.Cakrawalatv.com-Polemik proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, senilai Rp21,777 miliar, memasuki babak baru. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung akhirnya mengambil langkah penghentian sementara pekerjaan setelah sebelumnya muncul sorotan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk persoalan material, bekisting, pembesian dan bagian konstruksi yang mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu R Wiranegara, menyatakan pihaknya menghentikan sementara pekerjaan dan mengosongkan lokasi dari aktivitas pekerja untuk dilakukan evaluasi.
Namun langkah tersebut dinilai belum cukup oleh Hariansyah, Sekretaris DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK).
“Jangan hanya dihentikan sementara. Kalau hasil evaluasi membuktikan kontraktor melakukan pelanggaran terhadap spesifikasi atau ketentuan kontrak, jangan ragu untuk putus kontrak. Jangan beri ruang kepada kontraktor untuk coba-coba mengakali material dalam proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegas Hariansyah.
Hariansyah: Jangan Sampai Penghentian Hanya Redam Sorotan
Menurut Hariansyah, penghentian sementara harus menjadi pintu masuk untuk audit dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, bukan sekadar langkah untuk meredam sorotan publik.
Ia meminta Dinas PU membuka hasil pemeriksaan secara transparan.
“Sekarang jangan berhenti pada kata evaluasi. Evaluasi itu harus menghasilkan kesimpulan. Mana yang sesuai, mana yang tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan terhadap kontraktor. Jangan sampai proyek dihentikan ketika ramai diberitakan, lalu setelah suasana sepi pekerjaan dilanjutkan begitu saja,” ujarnya.
Soal Bekisting, Hariansyah: Kalau Tidak Layak, Mengapa Di-ACC?
Pernyataan Rayu Wiranegara mengenai penggunaan material bekas juga menjadi perhatian.
Rayu sebelumnya menyampaikan bahwa dalam analisa pekerjaan, bekisting maupun perancah dapat menggunakan material baru ataupun bekas.
Hariansyah menilai persoalannya bukan sekadar baru atau bekas, melainkan kelayakan dan kemampuan material tersebut dalam menjalankan fungsi konstruksinya.
“Kalau bekisting bekas tetapi masih layak, kuat dan memenuhi persyaratan, silakan. Tapi kalau menggunakan material yang tidak layak sebagai penahan beton, itu persoalan lain. Jangan berlindung di balik kalimat ‘bekas boleh digunakan’,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan proses pengawasan sejak awal.
“Kalau memang kondisi bekisting dan metode pelaksanaannya sudah diketahui, siapa yang memberikan persetujuan? Apakah konsultan pengawas dan Dinas PU tidak melihat kondisi tersebut sebelum pengecoran? Kalau kemudian konstruksi bermasalah, ini harus dievaluasi. Jangan hanya kontraktornya yang ditanya, pengawas juga harus bertanggung jawab secara profesional,” kata Hariansyah.
Dugaan Besi Tidak Sesuai Spesifikasi Belum Terjawab
Hariansyah juga menyoroti persoalan diameter tulangan yang sebelumnya ditemukan di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi pengukuran yang dimiliki, tulangan yang diperiksa menggunakan jangka sorong disebut menunjukkan ukuran sekitar 6 mm, sementara informasi awal menyebut spesifikasi yang dipersyaratkan adalah Ø10 mm.
Menurut Hariansyah, persoalan tersebut sampai sekarang belum mendapatkan jawaban teknis yang memadai.
“Ini yang paling penting. Soal besi jangan didiamkan. Kalau memang spesifikasinya Ø10, tetapi di lapangan ditemukan sekitar 6 mm, buktikan sekarang. Periksa, ukur dan cocokkan dengan RKS serta gambar kerja. Kalau benar tidak sesuai, jangan tambal sulam. Bagian yang tidak sesuai harus dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai spesifikasi,” ujarnya.
BARAK Desak Pemeriksaan Independen
Hariansyah meminta evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan pengamatan kasatmata.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen kontrak, RKS, gambar kerja, material, pembesian, bekisting, mutu beton, metode pelaksanaan dan volume pekerjaan.
“Nilainya Rp21,7 miliar. Ini bukan proyek kecil. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi penghentian sementara tanpa tahu hasil pemeriksaannya. Kalau perlu libatkan tenaga ahli independen untuk memastikan kualitas konstruksi,” katanya.
Hariansyah menegaskan, DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan kontraktor. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat digunakan sesuai kontrak dan masyarakat mendapatkan pekerjaan yang benar-benar berkualitas. Kalau memang kontraktor benar, silakan buktikan. Kalau salah, jangan dilindungi,” pungkas Hariansyah
PT Asmi Hidayat selaku kontraktor pelaksana dan pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai temuan maupun pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Tim)
