• Jum. Sep 11th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp 1,1 Miliar. P2SP Dipertanyakan, Sosok “Kepala Pelaksana” Tak Tahu Panitia

ByDIYAN SAPUTRA

Sep 11, 2026

Bandar Lampung.www.Cakrawalatv.com- Program Revitalisasi SD Negeri 1 Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dengan nilai bantuan mencapai Rp1.100.788.625, mulai menuai sorotan.

 

Bukan tanpa alasan. Hasil pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga berjalan tidak tertib, mulai dari persoalan mekanisme pelaksanaan hingga aspek keselamatan para pekerja.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung 10 Agustus hingga 7 Desember 2026.

 

Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme swakelola sebagaimana skema Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Diduga Libatkan Pihak Ketiga
Dalam petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan revitalisasi ditegaskan menggunakan mekanisme swakelola yang dikelola satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat. P2SP memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang/jasa, dokumentasi hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

 

Bahkan, Kepala Satuan Pendidikan wajib menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara dan kepala pelaksana. P2SP juga bertugas memilih serta menetapkan jumlah pekerja dan membagi pekerjaan sesuai kualifikasi serta keahlian.

 

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai kepala tukang/kepala pelaksana justru mengaku tidak mengetahui secara jelas bentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”

 

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Jika benar yang bersangkutan merupakan kepala pelaksana di lapangan, bagaimana mungkin struktur P2SP yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan revitalisasi justru tidak diketahuinya?

 

Lebih jauh, perlu dipastikan apakah orang tersebut memang ditetapkan secara resmi sebagai Kepala Pelaksana P2SP, atau justru bekerja berdasarkan penunjukan informal dari pihak tertentu.

 

Sebab, juknis mengatur bahwa Kepala Satuan Pendidikan menetapkan P2SP dan P2SP menjalankan pelaksanaan revitalisasi, termasuk memilih dan menetapkan pekerja serta melaksanakan kegiatan melalui mekanisme PBJ satuan pendidikan.

 

Dengan demikian, dugaan adanya pihak ketiga yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan perlu dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pekerja di lapangan.

 

Pekerja Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan kerja.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembongkaran dan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

 

Kondisi ini patut dipertanyakan mengingat pekerjaan revitalisasi melibatkan aktivitas konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan.

 

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih berstatus berlaku. Dalam penerapan SMKK, APD merupakan salah satu komponen pengendalian risiko keselamatan konstruksi. Kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa APD dalam pekerjaan konstruksi antara lain meliputi helm keselamatan, pelindung mata, sarung tangan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan dan perlengkapan pelindung lainnya sesuai risiko pekerjaan.

 

Pertanyaannya, apakah aspek keselamatan kerja tersebut sudah dimasukkan dan dilaksanakan dalam perencanaan revitalisasi SDN 1 Kedamaian?

 

Dan jika memang sudah diatur, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapannya di lapangan?

 

Kepala Sekolah Sulit Ditemui
Upaya media untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala SDN 1 Kedamaian juga belum membuahkan hasil.

 

Saat hendak ditemui untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan revitalisasi, termasuk soal struktur P2SP, mekanisme swakelola, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan anggaran serta penerapan keselamatan kerja, kepala sekolah disebut tidak berada di sekolah.

 

Padahal, dalam juknis, Kepala Satuan Pendidikan memiliki posisi penting dalam pelaksanaan program. Kepala sekolah menetapkan P2SP dan menandatangani PKS Revitalisasi dengan PPK.

 

Rp1,1 Miliar Jangan Sampai Hanya Besar di Papan Proyek
Program revitalisasi ini bukan proyek kecil. Nilai bantuannya mencapai Rp1,1 miliar lebih dan bersumber dari APBN.

 

Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui skema swakelola, dengan dana dikelola secara transparan dan akuntabel oleh P2SP. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan revitalisasi.

 

Juknis bahkan mengatur bahwa penerima bantuan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana bantuan. Pelanggaran terhadap juknis dan PKS dapat berujung pada teguran, peringatan tertulis hingga pengembalian dana bantuan ke kas negara, serta sanksi lain sesuai ketentuan.

 

Karena itu, dugaan ketidakteraturan dalam pekerjaan SDN 1 Kedamaian patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.

Apakah benar pekerjaan dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola?

Siapa sebenarnya P2SP yang ditetapkan?

Apakah pria yang mengaku sebagai kepala pelaksana tersebut tercantum dalam SK P2SP?

Apakah ada pihak ketiga yang mengambil alih pekerjaan atau pengelolaan anggaran?

Dan yang tak kalah penting, mengapa para pekerja di lokasi diduga tidak dibekali APD yang memadai?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari Kepala SDN 1 Kedamaian, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, serta Kemendikdasmen/BPMP selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pendampingan program.

 

CAKRAWALA TV akan terus menelusuri penggunaan anggaran revitalisasi tersebut hingga terang-benderang.

*Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. MEDIA CAKRAWALA TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, maupun pihak lainnya yang terkait.*

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *