Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Polsek Tanjung Bintang mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari sejumlah kalangan setelah Unit Reskrim mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban menyerahkan uang yang diminta kedua terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Apresiasi terhadap langkah kepolisian itu terlihat dari sejumlah papan ucapan karangan bunga yang dipasang di sekitar halaman Polsek Tanjung Bintang. Papan-papan tersebut antara lain memuat ucapan “Selamat Sukses atas Kinerja Polsek T. Bintang dalam Melakukan Operasi Tangkap Tangan” serta ungkapan penghargaan terhadap kinerja Polri.
Polsek Tanjung Bintang Tangani Dugaan Pemerasan
Perkara ini bermula ketika seorang perangkat desa dilaporkan didatangi dan dihubungi oleh dua pria yang disebut meminta sejumlah uang dengan alasan agar pemberitaan daring mengenai korban dihapus dan tidak kembali ditayangkan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, permintaan awal disebut mencapai Rp3,4 juta. Setelah negosiasi, korban kemudian menyerahkan Rp3 juta. Setelah uang diserahkan, korban melapor kepada polisi.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku. Polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta sebagai barang bukti.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HB dan MA. Polisi menyangkakan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Status mereka tetap sebagai terduga/tersangka dalam proses hukum dan seluruh pembuktian selanjutnya berada pada kewenangan penyidik serta proses peradilan.
Polsek Tanjung Bintang Dibanjiri Papan Ucapan
Pasca-penangkapan tersebut, sejumlah papan ucapan terlihat memenuhi halaman dan sekitar kantor Polsek Tanjung Bintang.
Isi papan ucapan menunjukkan adanya kelompok masyarakat atau pihak tertentu yang memberikan penghargaan terhadap tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Fenomena ini menjadi menarik karena apresiasi publik terhadap penegakan hukum biasanya muncul ketika masyarakat menilai sebuah perkara mendapatkan respons cepat dari aparat.
Namun, apresiasi tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum. Penangkapan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Warga Sukanegara Soroti Sosok yang Disebut dalam Perkara
Di tengah perhatian terhadap kasus tersebut, muncul pula komentar dari seorang warga Desa Sukanegara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut menyampaikan sejumlah informasi mengenai seseorang yang disebutnya dengan nama panggilan “Midun”. Pernyataan ini merupakan klaim dari sumber warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum karena belum dikonfirmasi secara independen kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
> “Itukan Midun, sejak kapan dia jadi wartawan?, dia kan belum lama bebas dari penjara gara-gara mukulin perangkat desa kaliasin,” ucapan warga Sukanegara yang tak ingin namanya disebut.
Warga tersebut kemudian menambahkan:
> “Dia juga keamanan cafe (tempat hiburan malam _red) di daerah portal Sukanegara”, ujarnya.
Media ini menegaskan, informasi mengenai riwayat hukum maupun pekerjaan seseorang sebagaimana disampaikan sumber tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut benar sebelum terdapat keterangan resmi atau bukti yang dapat diverifikasi.
Warga Minta Polisi Pertimbangkan Tes Urine
Selain apresiasi melalui papan ucapan, informasi yang diterima redaksi menyebut adanya warga Tanjung Bintang yang menyampaikan permohonan melalui WhatsApp kepada personel Polsek Tanjung Bintang.
Dalam pesan tersebut, warga meminta agar penyidik mempertimbangkan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Berikut isi pesan yang diterima:
> “Assalamu’alaikum, Pak Kapolsek Tanjung Bintang.
Izin menyampaikan permohonan terkait terduga pelaku yang diamankan dalam OTT oleh Polsek Tanjung Bintang.
Kami berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan untuk melakukan tes urine terhadap terduga pelaku OTT tersebut, sebagai bagian dari upaya pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini kami pandang penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi penggunaan zat terlarang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kami mengapresiasi langkah Polsek Tanjung Bintang dalam melakukan penindakan dan berharap seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku OTT dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mohon kiranya permohonan ini dapat menjadi perhatian penyidik.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Wassalamu’alaikum.”
Permintaan tersebut perlu dipahami sebagai aspirasi warga, bukan sebagai bukti bahwa terduga pelaku menggunakan zat terlarang. Sejauh informasi yang tersedia, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya penggunaan narkotika atau zat terlarang dalam perkara tersebut.
Apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan narkoba? Kita tunggu perss release dari pihak kepolisian.
Penegakan Hukum Perlu Transparan dan Terukur
Langkah Polsek Tanjung Bintang dalam menangani perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menggunakan isu pemberitaan sebagai tekanan kepada korban.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan orang yang mengaku atau disebut bekerja di bidang media perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi generalisasi terhadap profesi wartawan.
Prinsipnya, jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus diarahkan pada pembuktian perbuatan masing-masing individu berdasarkan alat bukti yang sah.
Apresiasi masyarakat terhadap kepolisian juga idealnya berjalan beriringan dengan tuntutan agar proses penyidikan tetap profesional, objektif, transparan, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum.
Dengan demikian, penanganan perkara di Polsek Tanjung Bintang tidak berhenti pada momentum penangkapan, tetapi berlanjut pada proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak terduga pelaku, kepolisian, maupun pihak lainnya yang memiliki informasi relevan.
(Red/Tim)
