Bandar Lampung.www.Cakrawalatv.com- Sebuah laporan mengkhawatirkan muncul dari Kelurahan Ketapang, kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
PT. Tirta Indra Makmur diduga beroperasi secara terbuka memproduksi dan memperjualbelikan ribuan kemasan minuman beralkohol tanpa izin yang sah, sementara aparat penegak hukum dinilai belum menindaklanjuti secara serius.
Warga sekitar mengonfirmasi bahwa aktivitas produksi dan penjualan berjalan leluasa.
Bahkan, muncul dugaan yang lebih serius: warga menyaksikan oknum aparat penegak hukum maupun dinas terkait terlihat masuk ke lokasi perusahaan dan diduga menerima amplop, namun kegiatan tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.
“Kami melihat ada oknum yang datang, lalu menerima sesuatu, dan setelah itu perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Semuanya terlihat aman-aman saja,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.
Pihak Kelurahan Ketapang mengaku tidak mengetahui adanya izin lingkungan maupun izin usaha yang sah atas perusahaan tersebut. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui PTSP Kota Bandar Lampung terkait status perizinan, pihak OSS hanya menyatakan bahwa mereka mengatur persyaratan umum dan meminta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk informasi lebih lanjut.
Desakan Masyarakat kepada Polda Lampung
Masyarakat dan awak media meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta jajarannya tidak menunggu laporan tertulis, melainkan segera turun langsung ke lokasi untuk:
Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan
Melakukan pengecekan sampel produk yang beredar
Menelusuri jalur distribusi produk ke pasaran
Menyelidiki dugaan pertemuan dan pemberian amplop yang dikemukakan warga
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat dan memicu kerawanan sosial. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung akan semakin tergerus.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta.
(Tim)
