Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com-Penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di kawasan Gunung Rajabasa kembali disampaikan. Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan menyampaikan keresahan dan tuntutannya kepada anggota DPR RI Komisi X, Rycko Menoza, S.E., S.H., M.B.A., dalam pertemuan silaturahmi dan dialog pada Jumat (16/10/2026).
Perwakilan masyarakat adat menyatakan bahwa Gunung Rajabasa memiliki nilai sejarah, kebudayaan, sumber kehidupan, dan keterikatan leluhur. Mereka meminta agar rencana pengembangan geothermal tidak dilanjutkan tanpa keterbukaan informasi, kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelibatan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan ke tingkat pemerintah pusat. Menurut perwakilan masyarakat, keresahan terkait rencana itu telah berlangsung sejak 2012.
GUNUNG RAJABASA BUKAN SEKADAR SUMBER ENERGI
Arham, perwakilan tokoh kepemudaan masyarakat adat Segekhi Suku Say Batin, menyampaikan enam pokok keberatan terhadap rencana pengembangan geothermal di Gunung Rajabasa.
Ia mengatakan identitas kebudayaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan gunung yang diyakini memiliki hubungan historis dengan kehidupan leluhur mereka. Menurut Arham, Gunung Rajabasa merupakan rumah leluhur sebelum terbentuknya permukiman di kawasan kaki gunung. Ia juga menyebut adanya situs budaya dan peninggalan sejarah yang menjadi bagian dari narasi masyarakat adat setempat.
Atas dasar itu, masyarakat mengkhawatirkan rencana pembangunan PLTP dapat memengaruhi bentang alam, ruang hidup, dan keberlangsungan kebudayaan yang mereka sebut telah diwariskan selama ratusan tahun. Kekhawatiran tersebut merupakan pandangan masyarakat dan masih memerlukan kajian untuk menilai potensi dampaknya.
Arham menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan secara keseluruhan. Menurutnya, masyarakat adat tetap terbuka terhadap pembangunan yang memperhatikan kelestarian alam, penghormatan terhadap kebudayaan, dan keberlanjutan generasi mendatang.
Ia mengusulkan agar pemanfaatan kawasan Gunung Rajabasa juga mempertimbangkan kegiatan seperti pertanian polikultur dan wisata alam berwawasan lingkungan. Arham meminta aspirasi masyarakat diteruskan kepada Presiden dan kementerian terkait.
DUGAAN MASALAH SOSIALISASI DAN LEGALITAS IZIN DISOROT
Muslihun Amien, Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, menyampaikan pertanyaan mengenai perjalanan proyek, keterlibatan masyarakat, dan proses perizinannya.
Menurut keterangannya, rencana pengembangan geothermal telah menjadi persoalan sejak 2012. Ia mengatakan masyarakat adat belum memperoleh sosialisasi komprehensif mengenai rencana kegiatan, potensi dampak, dan konsekuensi proyek terhadap wilayah yang mereka anggap memiliki nilai adat.
Muslihun juga mempertanyakan status dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dalam penyusunannya. Status dokumen dan proses konsultasi tersebut belum dapat dinilai tanpa pemeriksaan dokumen resmi.
Menurut Muslihun, audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan beberapa pekan sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama belum bisa menyampaikan secara terbuka dengan Forum Masyarakat Adat untuk menjelaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat Segekhi Suku yang sebelumnya sudah melalui permohonan audensi melalui DPRD Lampung Selatan .
Ia mengatakan hanya perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat setelah perubahan regulasi. Pernyataan mengenai kewenangan tersebut juga perlu dikonfirmasi berdasarkan aturan dan dokumen yang berlaku.
Masyarakat meminta kejelasan mengenai dokumen perizinan, status persetujuan lingkungan, proses konsultasi publik, serta pemenuhan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum.
LIMA KECAMATAN DISEBUT MEMILIKI KEPENTINGAN
Betarahmi, Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, mengatakan aspirasi yang dibawa mencakup masyarakat adat dari lima kecamatan, yakni Kalianda, Penengahan, Bakauheni, Palas, dan Rajabasa.
Ia menjelaskan posisi Segekhi Suku dalam struktur keadatan yang menurut keterangannya berkaitan dengan lima marga di Lampung Selatan. Betarahmi menekankan perlunya membedakan aspirasi Segekhi Suku dari pandangan masing-masing marga agar keterwakilan masyarakat dipahami secara utuh.
Salah satu kekhawatiran yang disampaikan adalah kemungkinan perubahan kondisi sumber air. Masyarakat di sekitar kawasan Gunung Rajabasa menyebut air penting bagi kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan kehidupan sehari-hari.
Mereka khawatir aktivitas pengembangan panas bumi dapat memengaruhi lingkungan dan tata air. Kekhawatiran tersebut belum membuktikan adanya dampak, sehingga perlu dijawab melalui kajian hidrologi, hidrogeologi, dan penjelasan teknis yang dapat diakses masyarakat.
Betarahmi juga mengingatkan bahwa keresahan yang berlangsung lama berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani melalui komunikasi terbuka dan mekanisme penyelesaian yang dipercaya masyarakat.
KRONOLOGI SEJAK 2012 MASIH PERLU DIVERIFIKASI
Hersani, Dalom Kesuma Bangsa, memaparkan kronologi yang menurut keterangannya telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Ia menyebut persoalan mulai mencuat pada 2012, disusul polemik mengenai proses perizinan pada 2014. Menurut penuturannya, aksi demonstrasi besar-besaran terjadi pada 2017 dan mencerminkan penolakan sebagian masyarakat terhadap rencana tersebut.
Hersani mengatakan perkembangan proyek relatif tidak terdengar di tengah masyarakat pada 2018 hingga 2026, sebelum kembali menjadi perhatian pada 2026.
Masyarakat kini meminta penjelasan mengenai tahapan proyek, status perizinan, dan mekanisme pertimbangan aspirasi warga. Kronologi tersebut merupakan keterangan perwakilan masyarakat dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan, arsip pemerintah, serta catatan resmi.
KEKHAWATIRAN SUMBER AIR DAN NASIB GENERASI MENDATANG
Ramdhani, Khaja Tegama, menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi air tanah. Ia menceritakan bahwa sumur dangkal di desanya, yang dahulu dinilai mencukupi kebutuhan, kini disebut tidak lagi menghasilkan air sebagaimana diharapkan meski pengeboran dilakukan hingga sekitar 60 meter.
Pengalaman tersebut menjadi alasan masyarakat meminta kepastian mengenai kondisi air tanah dan potensi dampak kegiatan di kawasan Gunung Rajabasa. Namun, perubahan ketersediaan air pada suatu sumur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan geothermal menjadi penyebabnya.
Penentuan penyebab memerlukan pemeriksaan geologi, hidrogeologi, curah hujan, penggunaan air, dan perubahan lingkungan lainnya. Masyarakat mengharapkan kajian ilmiah terbuka, pengukuran kondisi awal sumber air, serta pemantauan yang dapat diawasi bersama.
STATUS PERSETUJUAN KAWASAN HUTAN JADI PERHATIAN
Muslihun Amin menyampaikan informasi bahwa Gubernur Lampung disebut telah mengumumkan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada September 2026, dengan target kegiatan fisik pada 2027.
Informasi tersebut belum diverifikasi secara independen. Status, ruang lingkup, pemegang persetujuan, dan konsekuensi hukum dokumen itu perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi kementerian terkait atau pemerintah daerah. PPKH juga perlu dibedakan dari persetujuan lingkungan dan perizinan lain yang mungkin diperlukan.
Terbitnya PPKH, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan proyek telah terpenuhi atau menjawab pertanyaan mengenai dampak lingkungan, partisipasi publik, dan hak masyarakat.
Masyarakat meminta keterbukaan mengenai ruang lingkup kegiatan, lokasi, potensi dampak, serta mekanisme pengaduan.
RYCKO MENOZA: ASPIRASI HARUS DIDUKUNG DATA
Rycko Menoza menyampaikan apresiasi atas kehadiran tokoh dan perwakilan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa persoalan lokal idealnya ditangani melalui pemerintahan dan lembaga perwakilan di daerah. Jika belum terselesaikan, persoalan dapat diteruskan ke tingkat provinsi, pemerintah pusat, atau DPR RI sesuai kewenangan.
Menurut penjelasan dalam pertemuan, pembahasan perlu didasarkan pada kejelasan manfaat proyek, potensi dampak, dan pihak yang berpotensi terdampak. Rycko juga menekankan pentingnya memastikan aspirasi mencerminkan kondisi masyarakat secara luas.
Masyarakat diminta melengkapi aspirasi dengan data yang dapat diuji, dokumen pendukung, kronologi, dan bukti atas persoalan yang disampaikan. Dengan demikian, pembahasan dapat diarahkan pada pemeriksaan dokumen, penilaian risiko, dan pencarian penyelesaian berdasarkan informasi yang terverifikasi.
FASILITATOR MINTA BUKTI KONKRET
Ketut Warta Dinata, tenaga ahli Rycko Menoza yang memfasilitasi pertemuan, mengatakan penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara objektif dan faktual.
Ia menyebut hasil pertemuan dapat menjadi bahan pembahasan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait. Masyarakat diminta menyiapkan berita acara, dokumen pendukung, foto, dokumentasi visual, serta informasi mengenai perkembangan proyek dan proses perizinan.
Dokumen yang diperlukan antara lain kronologi sejak 2012, bukti pelaksanaan atau tidak terlaksananya sosialisasi, salinan dokumen perizinan yang dapat diakses secara sah, informasi status persetujuan lingkungan, serta keterangan mengenai situs budaya dan sumber air yang dinilai berpotensi terdampak.
Ketut juga menyampaikan contoh proyek geothermal yang menurut keterangannya mengalami persoalan lingkungan. Contoh tersebut perlu diidentifikasi dan diverifikasi melalui sumber tepercaya sebelum dijadikan pembanding.
ASPIRASI AKAN DISAMPAIKAN KEPADA GUBERNUR DAN KAPOLDA
Rycko Menoza menyatakan menerima aspirasi masyarakat adat. Ia menyampaikan rencana meneruskan persoalan itu kepada Gubernur Lampung pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung sore hari yang sama, serta kepada Kapolda dan pemangku kepentingan lainnya.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan langkah komunikasi awal. Hal itu tidak berarti proyek dihentikan atau izin dibatalkan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut, pemeriksaan dokumen, kewenangan lembaga, dan keputusan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap ada jadwal pembahasan yang jelas serta jawaban mengenai persoalan lingkungan, budaya, dan perizinan.
UJIAN BAGI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI PUBLIK
Persoalan Gunung Rajabasa menunjukkan perlunya mempertemukan kebutuhan pengembangan energi dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat yang memiliki keterikatan sejarah dengan kawasan tersebut.
Pengembangan panas bumi dapat menjadi bagian dari penyediaan energi, tetapi manfaat dan risikonya perlu dinilai berdasarkan data, persyaratan hukum, kondisi lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Kekhawatiran mengenai sumber air, situs budaya, dugaan persoalan perizinan, dan sosialisasi memerlukan pemeriksaan serta jawaban yang dapat diverifikasi. Dugaan suap, pemalsuan tanda tangan, status AMDAL, PPKH, dan kelengkapan izin tidak dapat diperlakukan sebagai fakta atau pelanggaran yang telah terbukti sebelum ada konfirmasi resmi.
Pemerintah dan perusahaan perlu memberikan informasi mengenai status proyek, dokumen lingkungan, konsultasi publik, serta mekanisme penanganan keberatan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa berkaitan dengan identitas, ruang hidup, sumber air, dan warisan leluhur. Tantangannya adalah memastikan setiap keputusan dibuat secara transparan, berdasarkan data yang dapat diuji, dan dengan mempertimbangkan masyarakat yang berpotensi menanggung konsekuensinya.
Aspirasi telah disampaikan. Tahap berikutnya adalah memastikan tindak lanjut, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)
