Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Proyek rekonstruksi Jalan Puji Rahayu–Tanjung Harapan (R.150) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp4.946.652.242 dari APBD 2026 menjadi sorotan. Proyek jalan Rp4,9 miliar tersebut belum dinyatakan selesai oleh pelaksana lapangan saat dikonfirmasi media pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sementara itu, pihak UPT Kecamatan yang dikonfirmasi pada hari yang sama belum memberikan jawaban.
Proyek yang dikerjakan CV TAMA GRUP dengan pengawasan CV LORINSA SEJAHTERA itu menyedot anggaran publik dalam jumlah besar. Karena menggunakan uang rakyat, pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, ketentuan kontrak, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
REDAKSI menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama untuk memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian volume, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Proyek Jalan Rp4,9 Miliar Belum Rampung, Pelaksana Mengakui
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 21 Oktober 2026, Umam selaku pelaksana lapangan mengakui bahwa pekerjaan belum selesai. Ia menyebut proses pengujian laboratorium masih berlangsung dan mengklaim pihak Dinas Pekerjaan Umum serta konsultan telah melakukan pemeriksaan.
“Ini kan memang belum selesai. Kami masih uji lab. PU sudah periksa, konsultan sudah periksa,”jawabnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam menilai perkembangan proyek. Namun, klaim bahwa pemeriksaan telah dilakukan perlu diperjelas melalui dokumen pendukung, termasuk hasil pengujian laboratorium, berita acara pemeriksaan, serta catatan pengawasan pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Umam justru mempertanyakan asal pemberitaan yang telah terbit.
“Kok sudah ada berita dari media mana,”tanya Umam kepada media KORANLAMPUNG.ID.
Pertanyaan itu tidak menjawab substansi persoalan mengenai progres pekerjaan dan hasil pengujian mutu. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi kontrak atau masih membutuhkan perbaikan sebelum dinyatakan selesai dan diterima secara resmi.
UPT Mahpud Belum Menjawab Konfirmasi
Pada hari yang sama, media juga berupaya meminta keterangan dari Mahpud, yang disebut sebagai pihak UPT Kecamatan terkait proyek tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Mahpud belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp dilaporkan telah dibaca, sedangkan panggilan telepon tidak mendapat respons.
Sikap belum merespons konfirmasi tersebut patut disayangkan, mengingat proyek menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan. Meski demikian, tidak adanya jawaban belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam penyimpangan.
CAKRAWALA TV tetap membuka ruang bagi Mahpud dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, fungsi pengawasan, serta hasil pemeriksaan teknis yang telah dilakukan.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Mutu Aspal dan Beton Perlu Diuji Secara Independen
Selain persoalan progres, muncul dugaan mengenai kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya kekhawatiran terhadap lapisan aspal yang diduga hanya dikerjakan satu kali, padahal menurut informasi awal, pekerjaan tersebut seharusnya melalui tiga tahap. Kondisi permukaan beton yang tampak bergunduk juga menjadi perhatian.
Temuan visual semacam itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Penilaian akhir tidak cukup hanya berdasarkan foto atau pengamatan kasatmata. Tim teknis perlu memeriksa dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, ketebalan lapisan, mutu material, dan hasil pengujian yang relevan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta instansi teknis berwenang perlu meminta pertanggungjawaban penyedia sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan kekurangan mutu, tindakan korektif dapat mencakup perbaikan pekerjaan, pengenaan sanksi kontraktual, atau langkah lain sesuai hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang relevan.
Dugaan Bekingan Oknum Polisi Harus Diklarifikasi
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dan dua orang yang disebut sebagai oknum wartawan dalam membekingi proyek tersebut.
Informasi itu masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, identitas, bentuk keterlibatan, serta kebenaran informasi tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan pihak terkait dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Jika benar terdapat anggota Polri yang menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk mengintervensi pengawasan proyek, menghalangi kerja jurnalistik, atau memperoleh keuntungan secara tidak sah, dugaan tersebut patut diperiksa secara profesional oleh institusi yang berwenang.
Anggota kepolisian harus menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik. Mereka tidak boleh menggunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan pribadi atau menghalangi proses pengawasan yang sah.
Namun, tuduhan mengenai pembekingan tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi harus didukung bukti yang cukup, antara lain terkait penyimpangan anggaran, perbuatan melawan hukum, keuntungan yang tidak sah, atau unsur lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aparat dan Dinas Teknis Diminta Turun Tangan
CAKRAWALA TV mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan, PPK, konsultan pengawas, serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status pekerjaan dan hasil pemeriksaan teknis.
Evaluasi perlu mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, hasil uji laboratorium, kualitas aspal dan beton, progres fisik, serta kelengkapan administrasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau diterima.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang tidak dikecualikan mengenai penggunaan anggaran pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan dari Mahpud, pihak Dinas Pekerjaan Umum, CV TAMA GRUP, CV LORINSA SEJAHTERA, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi dugaan pembekingan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Uang rakyat tidak boleh dikelola tanpa pengawasan. Proyek bernilai miliaran rupiah harus menghasilkan infrastruktur yang aman, bermutu, dan sesuai kontrak. Jika pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan, dokumen pemeriksaan semestinya dapat menjelaskan hal tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, perbaikan dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai aturan.
(Red/Tim Investigasi CTV)
