Bogor 12 Mei 2023
Pihak penyewa lahan/tanah menyesal dengan adanya permasalahan kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan timbul nya mengaku sebagai pemiliknya bukan hanya 1 orangnya saja yang mengclaim Di Desa Cicadas Kecamat Gunung Putri, Bogor.
Setelah dikonfrimasi via telepon What’s up sebut saja “H H “/ I Sebagai pihak penyewa, Dia mengaku merasa dirugikan dengan adanya masalah ini dikarenakan dia menyewa lahan tersebut diperuntukkan untuk tempat usaha dan yang terjadi malah ketidaknyamanannya yang dia harapkan malah terjadi yang tidak diinginkan, beliau juga berharap dikembalikan nya sejumlah uang yang tidak sedikit jumlahnya yang telah dia gelontorkan untuk menyewa lahan tersebut bahkan sebagai pihak penyewapun sangat menyangkan tidak ada/belum yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa ini dari pihak yang menyewakan maupun lingkungan setempat (RT/RW) yang disinyalir ada keterlibatan dalam menyewakan lahan tersebut.
Sebut saja Bejo “dia juga salah satu penyewa lahan yang notabene buat usaha gipsum yang merasa tidak nyaman didatangi berbagai orang dari mana-mana agar cepat dikosongkan lahan tersebut yang merasa dia sudah bayar lunas sewanya dan belum habis waktunya”.
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dan Pasal 385
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum :
1e. barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memaka tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu;
2e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain;
3e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
Cakrawalatv.com
Laporan
TOMMY
Cakrawalatv.com