👉www.Cakrawalatv.com
LAMPUNG SELATAN – Pembangunan tugu Lambang Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Lampung.
Betapa tidak, pembuatan Lambang Kabupaten terletak dijalur dua pintu masuk perkantoran Pemkab Lampung Selatan diduga menyalahi aturan dan menabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 tentang bentuk, warna dan isi lambang.
Sebab, jika melihat bangunan yang sudah ada yang dibangun diduga menggunakan anggaran CSR sumbangan perusahaan di Kabupaten Khagom Mufakat ini tidak sama dengan Lambang yang sudah disahkan oleh oleh pihak Eksekutif dan Legislatif tahun 2011 lalu.
Ketua GMBI Wilter Lampung Heri Prasojo, SH mengatakan bahwa Lambang Kabupaten Lampung Selatan yang dibangun dipusat kota Kalianda saat ini jelas menabrak perda tahun 2011.
“Kita dukung pembangunannya, namun jangan sampai melanggar aturan yang sudah dibuat apalagi Perda, jika tidak tau minimal bertanya, jangan simbol Lambang dijadikan mainan, karena itu merupakan simbol peradaban masyarakat Lampung Selatan,” tegas Heri Prasojo, SH kepada media Gerbangkrakatau.id, Selasa (13/6/2023).
Menurut Heri Prasojo SH, pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan banyak orang pintar dan berpendidikan tinggi, namun sayang pembuatan Lambang Kabupaten sendiri tidak melihat gambar aslinya yang sudah di Perdakan. Coba sekolah lagi dan di baca perda itu jangan hanya jadi pajangan saja percuma perda di buat kalau pemerintah sendiri tidak membaca dan mempelajari dan bahkan tidak mengimplementasikan.
“Seharusnya pemerintah daerah menjadi contoh buat masyarakat nya untuk tidak melanggar perda, nah ini bagaimana masyarakat mau melaksanakan perda kalau pemerintah sendiri diduga melanggar perda,” tegasnya
Padahal kata Heri Prasojo, SH, Lambang itu merupakan simbol Kabupaten Lampung Selatan, jangan sampai pembuatanya tidak sama baik warna dan bentuknya. Sebab jika salah satu tidak ada tentunya akan berbeda maknanya.
“Kita tau didalam Perda tahun 2011 itu, Lambang Kabupaten Lamsel memiliki 7 warna diantaranya, Warna Biru muda, kuning emas, biru tua, merah putih, hijau, coklat dan hitam. Sedangkan dilihat dari bangunan yang ada, tidak ada warna biru muda dan biru tua,” jelasnya.
Bukan hanya itu kata pengacara muda ini, jika melihat bangunan yang ada saat ini, itu sudah jelas akan berbeda posisinya jika melihat dari dua sisi, seperti padi dan Kapas dan Badi yang ada.
“Coba perhatikan jika dari Jalinsum jelas posisi bentuk sesuai Perda, namun tidak ada warma biru muda dan biru tua, sedangkan jika melihat dari Pemda kearah Jalinsum posisi Padi dan Kapas berbeda, begitupula dengan posisi Badi terbalik,” jelas pria yang sedang menempuh pendidikan S2 ini.
Sementara itu kata, Heri Prasojo, SH, adanya perbedaan tempat dan posisi serta warna Lambang Kabupaten Lampung Selatan akan menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, apalagi kami masyarakat bawah ini.
Kemudian lanjut dia, jika ingin membangun Lambang pethatikan secara detailnya, karena banyak masyarakat melihat mana yang benar Simbol Lambang tersebut. Jangan sampai masyarakat dibodohi dengan menampilkan Lambang tidak sesuai Perda, apalagi menabrak aturan dan perda sendiri.
“Jika melihat di Perda itu didalam BAB III Isi Lambang pada pasal 3 ayat (2) dengan tegas bahwa : Bentuk dan Isi Lambang daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini,” tutupnya.
Untuk dieketahui, didalam peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Rycko Menoza, SZP sangat jelas bahwa, Warna Lambang Daerah terdiri dari biru muda, kuning emas, biru tua, merah, putih, hijau, coklat dan hitam, yang masing-masing warna melambangkan :
• Biru Muda melambangkan perubahan, kejujuran, kemakmuran, ketaatan dan takwa;
• Kuning Emas melambangkan keagungan dan kejayaan serta kebesaran cita dan masyarakat untuk membangun daerah dan negaranya;
• Biru Tua melambangkan laut, kesetiaan, ketekunan dan ketabahan juga melambangkan kekayaan sungai dan lautan yang merupakan sumber perikanan dan kehidupan para nelayan;
• Merah melambangkan keberanian dan kedinamisan;
• Putih melambangkan kesucian;
• Hijau melambangkan kesejahteraan dan kecerdasaan; dan
• Coklat melambangkan tanah yang subur untuk ladang dan sawah.
Isi Lambang Daerah mempunyai makna terdiri atas :
• Tulisan Lampung Selatan berarti Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
• Pita Berwarna Merah melambangkan keberanian;
• Bintang Emas Bersegi 5 (lima) melambangkan nilai-nilai keagamaan;
• Siger melambangkan mahkota keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
• Bergerigi 7 (tujuh) melambangkan 7 (tujuh) marga yakni : Marga Pesisir/Rajabasa, Marga Legun, Marga Katibung, Marga Dantaran, Marga Ratu, Marga Sekampung Ilir, dan Marga Sekampung Udik;
• Setangkai Padi berjumlah 14 (empat belas) bulir, Kapas berjumlah 11 (sebelas) tangkai, Mutiara pada Siger berjumlah 56 (lima puluh enam) butir, merujuk pada hari jadi Kabupaten Lampung Selatan 14 November 1956;
• Gunung, Laut, Daratan, dan Pohon Kelapa melambangkan kekayaan alam;
• Aksara Lampung Khagom Mufakat yang berarti suka bermusyawarah untuk menuju mufakat;
• Sebuah Badik melambangkan keperwiraan;
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan rersmi dari pihak terkait. (Aan/Kurdi).