• Jum. Jul 11th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Cecep Imam Nagarasid,Kasatpol PP Kab.Bogor Merasa Benar Atas Sikap Arogansinya Dihadapan Beberapa Awak Media

ByJULI JULIYANTO

Agu 22, 2023

 

Bogor – Www.cakrawala tv.

AIPBR Berharap Kepada Plt Bupati Bogor Agar Mengkaji Ulang Terkait Jabatan Kasatpol PP

 

Semoga Plt Bupati Kab.Bogor Bisa Menempatkan Orang Terbaiknya Sebagai Kasatpol PP Yang Memiliki Ahklaq dan Jiwa Pengayom

 

 

Kericuhan dalam Mediasi antara AIPBR dan Satpol PP Kabupaten Bogor Tidak Ada Kesepakatan Yang Tuntas

 

Mediasi Satpol PP Kabupaten Bogor dan AIPBR Bubar Tanpa Hasil Kesepakatan Yang Baik

 

Ketum AIPBR Mengecam Penghalangan Kerja Jurnalis oleh Satpol PP Kabupaten Bogor

 

Ketum AIPBR ; Plt Bupati Bogor Segera Copot Pejabat Yang Tingkah dan Sikapnya Seperti Preman

 

Bogor, 21 Agustus 2023 – Upaya mediasi antara Organisasi Media AIPBR (Aliansi Insan Pers Bogor Raya) dan kesatuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terkait permasalahan pengusiran wartawan pada tanggal 18 Agustus 2023 telah berakhir tanpa adanya hasil yang memuaskan. Mediasi yang dijadwalkan pada hari ini tidak berhasil mencapai kesepakatan yang tuntas.(21/8)

 

Permasalahan ini bermula dari insiden pengusiran wartawan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menyambut perayaan Hari Kemerdekaan pada jumat 18 Agustus 2023. Untuk meredakan ketegangan antara kedua belah pihak, mediasi diadakan dengan tujuan mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak terkait.

 

Namun, dalam mediasi tersebut, justru terjadi peningkatan ketegangan akibat adanya pandangan yang berseberangan antara Ketum AIPBR, Aliv Simanjuntak,dan Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP. Keduanya mempertahankan pandangan masing-masing dengan teguh, yang akhirnya mengakibatkan kegagalan mencapai kesepakatan.

 

Rapat mediasi yang semakin memanas akhirnya harus bubar tanpa adanya hasil yang tuntas. Kejadian ini menyoroti bahwa terdapat perbedaan pandangan yang dalam antara AIPBR dan Satpol PP terkait hak serta tanggung jawab wartawan dalam meliput acara publik.

 

Di masa mendatang, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah yang bisa menghormati hak wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai etika jurnalisme. Disamping itu, penting juga untuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan yang menjadi tanggung jawab Satpol PP. Insiden ini seharusnya menjadi pengingat akan urgensi dialog konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan pandangan agar tercapai pemahaman bersama yang lebih baik.

 

Reles kedua ( 2 )

 

Bogor Kab- Dalam insiden yang berkembang menjadi kericuhan ini, Ketum AIPBR, Aliv Simanjuntak, secara tegas mengutuk upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor pada jumat, 18 Agustus 2023. Aliv Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik dengan bebas.( Senin 21 Agustus 2023 )

 

Menghadapi situasi ini, puluhan jurnalis yang tergabung dalam AIPBR berencana untuk melaporkan insiden penghalangan kerja jurnalis ini kepada Polda Jabar. Tindakan pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang pers dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dalam Pasal tersebut ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

 

Dalam Keterangan Pers nya Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak di dampingi Jajarannya mengatakan,Saya menyesali sikap Arogansi pejabat publik setingkat Kasatpol PP yang mengaku dirinya merasa paling benar dengan pandangan kerdilnya, menurutnya, beliau merasa sudah memperlakukan awak media dengan baik,namun justru berbeda dengan apa yang dirasakan oleh puluhan awak media yang berada di lokasi dengan sikap arogansi kasatpol PP saat itu,

 

“Tentunya mediasi kami hari ini ingin melihat jiwa besar seorang pengayom masyarakat guna menya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *