• Jum. Agu 29th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Suami Libaskan Celurit ke Istri Beserta Pria Selingkuhanya di indekos Sampai Tewas

ByKURDI MURZALI

Apr 23, 2025

 

 

Bangkalan Madura, Cakrawalatv.com

-Seorang pria yang tewas dengan luka senjata tajam di sekujur tubuhnya di rumah indekos kawasan Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8 Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. pada Selasa kemarin (22/4/2025) adalah AA (36 tahun), seorang warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar Madura.

 

Pria berinisial AA diduga selingkuhan atau Pria Idaman Lain (PIL) dari korban perempuan yang juga tewas dalam insiden yang sama, yaitu Inisial EFD 45 tahun warga Desa Ketetang. Beberapa saat setelah peristiwa berdarah itu, ditemukan KTP milik EFD dan pria inisial AR (44) tahun yang notabene nya merupakan suami sah dari korban EFD.

 

Berbekal bukti KTP di TKP tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung mengejar AR. Tak butuh waktu lama, AR berhasil diamankan di sekitaran Mlajah hanya berselang sekitar 1 jam setelah kejadian sadis itu terjadi.

 

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, AR (Suami) mengakui jika dirinyalah yang menghabisi nyawa EFD dan AA.

 

“Korban perempuan EFD. ini mendaftarkan di kos itu menggunakan surat nikah milik dirinya bersama suaminya atas nama AR. tapi korban perempuan tinggal dengan pria lain, yakni korban berinisial AA, ”ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. saat ditemui secara khusus pada Selasa sore (23/4/25).

 

Lebih lanjut lagi, AKP Hafid mengatakan jika AR sampai tega menghabisi nyawa sang istri yang sempat kritis ketika dilarikan ke RSUD karena terbakar api cemburu terhadap EFD.

 

Berdasarkan pengakuan AR, tersangka AR yang merupakan suami dari korban merasa cemburu, karena malam hari isterinya dicari tidak ketemu, dan keesokan harinya diketahui berada di rumah kos yang sebelumnya memang dicurigai suaminya dan saat diketahui di rumah kos, EFD sedang bersama dengan laki laki lain yakni AA. Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku membacok kedua korban hingga tewas,” beber AKP Hafid.

 

AKP Hafid juga menjelaskan jika pelaku membacok kedua korban berulang kali hingga menderita luka di kepala, perut hingga tangan.

 

Kepada polisi, AR mengaku jika sudah 25 tahun menjalani hidup rumah tangga bersama dengan EFD. “Masalahnya saya bersama istri sudah 25 tahun bersama, saya tidak terpikir istri saya semudah itu Berpaling ke pria lain. namun, 1 tahun terakhir ini, ada perubahan sikap dari istri saya. Tapi saya tidak menemukan bukti,” Ucap AR pada polisi pada Selasa kemarin (23/4/25) di Mapolres Bangkalan Madura.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata Celurit yang dipakai untuk menghabisi kedua korban. Kini, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

(Ed1-Ctv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *