• Sab. Sep 12th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Keluarga Darly Mengaku Kesulitan Biaya Rehabilitasi, Persoalan Rp 5 Juta Dan Rencana Pemindahan Jadi Sorotan

ByDIYAN SAPUTRA

Sep 12, 2026

Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Pengaduan keluarga Darly R. Ratumbuysang diterima Redaksi Kupas Merdeka terkait proses rehabilitasi dan kondisi pembiayaan yang tengah dihadapi keluarga.

Pengaduan tersebut disampaikan keluarga di tengah harapan seorang ibu lansia agar Darly dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

 

Kepada Redaksi, keluarga mengaku mendapat informasi mengenai biaya sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan setelah Darly ditempatkan di fasilitas rehabilitasi yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Menurut keluarga, kondisi ekonomi mereka membuat jumlah tersebut cukup berat untuk dipenuhi.

 

Pengaduan tidak hanya disampaikan melalui komunikasi WhatsApp. Redaksi juga menerima video berisi permohonan seorang ibu yang berharap anaknya dapat kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga.

Dalam video tersebut, sang ibu menyampaikan kondisi ekonominya serta upaya mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan biaya.

 

Redaksi menegaskan, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan belum dapat dijadikan sebagai bukti adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Untuk kepentingan verifikasi, keluarga juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumen kependudukan serta surat pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Data pribadi yang terdapat dalam dokumen tidak dipublikasikan secara lengkap demi menjaga privasi pihak-pihak yang terkait.

KELUARGA PERTANYAKAN BIAYA RP5 JUTA

 

Persoalan biaya menjadi salah satu poin utama dalam pengaduan keluarga.

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada Redaksi, keluarga menyampaikan bahwa Darly baru ditempatkan di fasilitas yang mereka sebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Dalam percakapan tersebut, keluarga menyampaikan:

“Mereka minta biaya 5 juta untuk rawat jalan katanya, tapi kami rasa nggak mampu untuk uang segitu.”

Pernyataan tersebut disampaikan kepada Redaksi Kupas Merdeka pada Kamis, 10 September 2026.

Keluarga kemudian kembali menyampaikan bahwa kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan untuk menyediakan biaya tersebut.

 

Redaksi masih melakukan verifikasi untuk mengetahui secara pasti apakah benar terdapat biaya Rp5 juta, siapa yang menetapkan atau menyampaikan biaya tersebut, apa dasar penetapannya, serta pelayanan apa saja yang termasuk di dalamnya.

Belum dapat dipastikan pula apakah angka tersebut merupakan biaya wajib, paket pelayanan, kontribusi keluarga, ataupun bentuk pembiayaan lainnya.

Karena itu, Redaksi Kupas Merdeka belum menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dan masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

IBU URUS SKTM UNTUK MEMINTA KERINGANAN

 

Dalam upaya mencari solusi, keluarga kemudian mengurus dokumen Surat Pengantar SKTM.

Dokumen yang diterima Redaksi tertanggal 11 September 2026 tersebut menerangkan kondisi ketidakmampuan ekonomi ibu Darly.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pengajuan SKTM berkaitan dengan permohonan keringanan biaya rehabilitasi Darly R. Ratumbuysang.

Surat tersebut ditujukan kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Keberadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, tetapi juga menindaklanjuti kondisi ekonominya melalui administrasi resmi.

 

Namun, Redaksi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan kelembagaan antara Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dengan fasilitas yang disebut keluarga sebagai ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Termasuk bagaimana mekanisme keringanan biaya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, serta apakah SKTM dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pembiayaan

rehabilitasi.

 

INFORMASI PEMINDAHAN KE BANDUNG JUGA DIPERTANYAKAN

Selain persoalan biaya, keluarga juga menyampaikan informasi mengenai kemungkinan pemindahan Darly ke wilayah Bandung.

Menurut keterangan keluarga melalui percakapan WhatsApp, mereka diminta menunggu informasi selama sekitar tiga hingga empat hari sejak Darly tiba di yayasan.

 

Keluarga kemudian mengaku mendapat informasi bahwa apabila persoalan tidak terselesaikan, Darly dapat dipindahkan ke daerah Bandung.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi.

Redaksi belum menerima dokumen mengenai rencana pemindahan tersebut maupun informasi mengenai lembaga yang disebut berada di Bandung.

 

Belum diketahui pula pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, alasan pemindahan, serta apakah keputusan tersebut berdasarkan hasil asesmen atau pertimbangan profesional.

Karena itu, informasi mengenai kemungkinan pemindahan ke Bandung masih ditempatkan sebagai keterangan dari pihak keluarga dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

 

KUPAS MERDEKA MINTA KLARIFIKASI

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Kupas Merdeka telah menghubungi salah satu kontak yang diketahui berkaitan dengan pihak ULTRA/ULTRAS dan tersimpan dengan nama Pak/Kang Rhyver.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan memperkenalkan diri sebagai Gatot dari Kupas Merdeka.

 

Redaksi menyampaikan materi pengaduan, termasuk video ibu Darly, foto Darly, serta dokumen pendukung agar pihak yang dikonfirmasi dapat memahami persoalan yang sedang ditanyakan.

Sejumlah pertanyaan kemudian disampaikan, di antaranya mengenai status penempatan Darly, dasar penyerahan atau rujukan, status kelembagaan ULTRA/ULTRAS, serta hubungan dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

 

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar penempatan dan asesmen Darly serta dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan rehabilitasi.

Salah satu pertanyaan utama yang disampaikan adalah:

“Apakah benar keluarga Darly diminta Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan? Jika benar, apa dasar dan rincian biaya tersebut?”

 

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi kemungkinan pemindahan Darly ke Bandung.

“Apakah benar terdapat informasi bahwa Darly dapat dipindahkan ke Bandung? Jika benar, ke lembaga mana dan apa dasar pemindahannya?”

 

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan SKTM yang telah diurus keluarga.

“Bagaimana tindak lanjut ULTRA setelah keluarga menyerahkan SKTM karena menyatakan tidak mampu?”

Redaksi juga meminta pihak yang dihubungi menjelaskan kapasitas dan kewenangannya dalam memberikan keterangan terkait ULTRA/ULTRAS.

 

Hal tersebut diperlukan agar setiap jawaban yang nantinya dimuat dapat ditempatkan secara tepat, apakah merupakan keterangan resmi lembaga atau keterangan pribadi dari pihak yang mengetahui persoalan.

 

Selain komunikasi tertulis melalui WhatsApp, dokumentasi yang diperlihatkan kepada Redaksi menunjukkan adanya upaya panggilan suara sekitar pukul 13.28 WIB dan 13.42 WIB. Pada saat dokumentasi dibuat, panggilan tersebut tercatat belum tersambung.

 

Redaksi tidak menafsirkan kondisi tersebut sebagai penolakan memberikan klarifikasi. Pihak yang dihubungi tetap diberikan kesempatan untuk mempelajari pertanyaan dan menyampaikan penjelasan.

MENUNGGU KLARIFIKASI

 

Kasus Darly masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Di antaranya mengenai dasar dan rincian biaya Rp5 juta, mekanisme pembiayaan bagi keluarga kurang mampu, serta tindak lanjut terhadap SKTM yang telah diajukan keluarga.

 

Informasi mengenai kemungkinan pemindahan ke Bandung juga perlu diperjelas, termasuk lembaga tujuan, pihak yang mengambil keputusan, serta dasar pertimbangan pemindahan.

Selain itu, hubungan kelembagaan antara ULTRA/ULTRAS dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia juga perlu diterangkan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

 

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut biaya, tetapi juga kepastian mengenai keberlanjutan penanganan Darly dan harapan agar anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

 

Transparansi mengenai prosedur penerimaan, asesmen, pembiayaan, program rehabilitasi, rujukan maupun pemindahan, serta komunikasi dengan keluarga menjadi hal penting untuk diketahui.

 

Hingga berita ini disusun, Redaksi Kupas Merdeka masih menunggu jawaban dan klarifikasi substantif dari pihak ULTRA/ULTRAS maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Red (Anton Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *