Surabaya, Cakrawalatv.com -Ribuan preman di Jawa Timur dibekuk selama Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Seluruhnya diamankan selama 14 hari pelaksanaan operasi, baik dari Polda Jatim maupun Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut, terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025 atau selama 14 hari, pihaknya menerjunkan 275 personel. Lalu, didukung oleh Satgas Satwil atau Polres jajaran sebanyak 2.566 personel
“Diawali dengan kegiatan yang bersifat deteksi dini oleh intelijen, lalu kegiatan preventif, preemtif, dan represif yang telah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim maupun jajaran polres,” kata Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (16/5/25).
“Pelaksanaan Oprasi penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kombes Abast.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Abast Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.
“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Farman.
Dengan operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.
Dijelaskan oleh Kombes Farman, hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
“Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Kombes Farman.
Modus operandi dominasi penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster,debt colector dan penganiayaan antar kelompok.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP, ”Pungkasnya.
(Ed1-Ctv)