Warga Padati Samsat Kota Bekasi untuk Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Bekasi, 28 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda, sekaligus sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.
Pantauan awak media pada Sabtu, 28 Juni 2025 di kantor Samsat Kota Bekasi, menunjukkan antusiasme tinggi dari warga. Terlihat antrean panjang dan suasana yang cukup padat di lokasi pelayanan. Masyarakat tampak bersemangat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak, baik untuk pembayaran tahunan maupun penggantian plat nomor kendaraan (nopol).
Menurut keterangan dari pihak penanggung jawab Samsat Kota Bekasi—yang juga mewakili Bapenda Jawa Barat wilayah Kota Bekasi—program pemutihan ini telah diperpanjang resmi hingga 30 September 2025, bukan 31 September sebagaimana sempat disebutkan sebelumnya.
“Silakan masyarakat datang langsung ke Samsat terdekat untuk pengurusan penggantian plat nomor, atau pembayaran pajak tahunan. Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan secara online maupun melalui Bank BJB terdekat di wilayah Kota Bekasi,” ujarnya.
Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Bapak Dedi Mulyadi, sebagai bentuk dorongan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir. Selain membantu kondisi finansial daerah, masyarakat juga memperoleh keuntungan berupa penghapusan denda yang bisa meringankan beban ekonomi.
(Dari Kota Bekasi, Tim Media melaporkan)