Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali mencatat prestasi dengan mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di depan Lobby Polres Sumedang pada Senin (11/8/2025) pukul 14.00 WIB. Turut hadir Kasat Res Narkoba, Kasi Humas, Kaur Bin Ops, para Kanit, anggota Sat Res Narkoba, serta awak media.
Dari 13 kasus tersebut, rinciannya meliputi:
4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
1 kasus narkotika jenis sintetis (tembakau gorila)
1 kasus obat psikotropika
7 kasus obat sediaan farmasi
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 55,67 gram sabu, 128,94 gram narkotika sintetis, 97 butir obat psikotropika, dan 2.683 butir obat sediaan farmasi.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan peredaran barang haram ini,” ujar AKBP Sandityo.
Polres Sumedang juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh terhadap penyalahgunaan narkotika, mengingat dampak buruknya bagi generasi muda dan masa depan bangsa.