Serang | cakrawalatv.com– Menanggapi pemberitaan yang telah beredar sebelumnya mengenai dugaan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang yang diduga menggelapkan uang retribusi parkir, sejumlah pihak menyampaikan klarifikasinya.
Menurut penuturan Usman Ali Zelani, ia menegaskan bahwa Dishub Kota Serang harus bertanggung jawab atas kekurangan retribusi parkir dari tahun 2023 hingga 2025. Hal ini dikarenakan Kepala Dishub Kota Serang yang menandatangani SPT (Surat Perintah Tugas) maupun SIPP (Surat Izin Pengelolaan Parkir).
“Kenapa Kepala Dinas harus bertanggung jawab? Karena sejak tahun 2023 sampai sekarang tidak pernah dilakukan pergantian pengelola parkir yang wanprestasi atau tidak mencapai target. Sementara saya yang selalu mencapai target 100% justru diganti. Ini bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir tepi jalan umum,” ujar Usman Ali Zelani.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi maladministrasi, maka Oknum Dishub Kota Serang wajib diproses sesuai ketentuan hukum, Besar Harapan saya kepada BPK untuk menindak lanjuti terkait Lapdu ini sesuai Amanah dari undang-undang.
Klarifikasi ini turut diperkuat dalam pertemuan dengan Ketua KKPMP Mada Kota Serang Robani, serta Sekda Mada Kota Serang, Aep Wahyudin, Keduanya mendesak agar seluruh kejanggalan terkait pengelolaan retribusi parkir segera diusut tuntas dan diproses secepatnya sesuai prosedur yang berlaku. Red_Yoso