Lampung Selatan — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia mendesak Polres Lampung Selatan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk mempercepat proses hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Dusun Sukadamai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung. Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor: LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Agustus 2025.
Selain percepatan penanganan, TRCPPA juga meminta aparat kepolisian bersama UPTD PPA Lampung Selatan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Yang berani melapor hanya sedikit, sementara pelaku patut diduga juga melakukan perbuatan serupa terhadap anak-anak lain di sekitarnya melalui bujuk rayu, tipu daya, maupun ketidaksetaraan hubungan,” tegas Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, Jumat (19/9).
Menurut Gufron, perkara ini sangat serius karena melibatkan orang terdekat sebagai pelaku dan korban adalah anak di bawah umur. Dampaknya tidak hanya menimbulkan trauma mendalam, tetapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak jika tidak segera dilakukan pemulihan psikologis.

TRCPPA Indonesia mendukung Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri agar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Gufron juga menghimbau Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, untuk memberikan asistensi terhadap penanganan kasus-kasus serupa di Lampung Selatan.
“Masih ada penyidik yang dalam pemeriksaan korban anak belum sepenuhnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, Mabes Polri, Polda, hingga Polres harus serius, transparan, dan profesional dalam menangani kasus kekerasan anak. Proses hukum harus berjalan jujur dan adil, sehingga masyarakat mengetahui sampai sejauh mana penanganannya, termasuk motif dan pola kejahatannya,” ungkap Gufron.
Ia menambahkan, perjuangan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan harus menyentuh hingga tingkat kecamatan bahkan desa. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh stakeholder perlindungan anak menjadi kunci percepatan penanganan perkara.
“Percepatan pidana terkait perempuan dan anak adalah wujud kepedulian kita bersama dalam menghadirkan keadilan yang jujur, adil, dan transparan,” tutup Gufron.
—
