Bangkalan, Cakrawalatv.com
-Seorang kurir narkoba asal Waru, Sidoarjo ditangkap di Bangkalan saat hendak mengirim narkoba jenis sabu-sabu,” Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dengan bermodus pura-pura kesurupan.
Kasatres Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pelaku berinisial E (45) tahun, Ia ditangkap sesaat setelah membeli sabu di Bangkalan.
“Pelaku dicegat di pinggir jalan Desa Morkepek, Kecamatan Labanag, Bangkalan Madura Jawa Timur. Yang hendak kembali ke Surabaya,” ucap Kiswoyo, Jumat (26/9/25).
“Masih Kiswoyo menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait transaksi narkoba. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dan mencegat pelaku.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku ternyata sempat membuang barang bukti ke area persawahan, namun dapat ditemukan Anggota Satreskoba. Tak hanya itu, pelaku juga sempat bermodus kesurupan.
“Pelaku berusaha kabur ke area sawah, berteriak menolak untuk di amankan. Namun akhirnya petugas tetap mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari barang bukti yang disita, petugas mendapati sabu seberat 59,02 gram yang disimpan pelaku di dalam plastik hitam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Sedangkan untuk sekali pengambilan sabu, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 1.250.000. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bangkalan Polda Jatim.
“Dari akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat minimal 5 tahun penjara atau hukuman Seumur hidup ” pungkasnya
(Ed1-Ctv)