• Jum. Okt 3rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Penyelenggara Proyek Pembangunan Di SDN 1 Babatan Katibung Lampung Selatan Abaikan K3, “Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Proyek”

ByJULI JULIYANTO

Sep 30, 2025

 

 

Lampung Selatan – Berdasarkan pantauan Awak Media, terlihat para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1Babatan sangat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3 ) dan tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pada Selasa 30 September 2025.

 

 

 

Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

 

 

 

 

 

Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas Yang dimana terletak lokasi tepatnya di Desa Babatan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan menyalahi aturan dengan tidak menggunakan (APD).

 

 

 

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) tersebut meliputi pelindung kepala (helm), mata dan wajah (kacamata, pelindung wajah), telinga (earplug, earmuff), pernapasan (respirator, masker), tangan (sarung tangan), kaki (sepatu keselamatan), pakaian pelindung (baju terusan, rompi), dan alat pelindung jatuh. Karena setiap jenis Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerkaan kontraktor, dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya seperti benturan, benda jatuh, bahan kimia, kebisingan, debu, dan suhu ekstrem di lingkungan kerja, dan tidak menerapkan K3 sebab para pekerja sangat mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan.

 

 

 

Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap para Pekerja proyek tersebut.

 

 

Tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

 

 

memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan

 

 

 

Kerja (K3), dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta

 

Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

 

 

 

Narasi yang ada, pada saat Tim Awak Media dilokasi tersebut, bahwa sangat berbahaya tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti ; Sepatu Boots, Helm Proyek, Kacamata Proyek, Safety Belt Proyek, Sarung Tangan serta Baju/Seragam Proyek itu tidak ada.

 

 

 

 

Kendati begitu, para pelaksana atau mandor proyek harus bisa dapat memperhatikan demi keselamatan dan kesehatan untuk para Pekerja proyek tersebut yang ada di SDN 1 BABATAN.

 

 

 

Diketahui, proyek rehabilitasi ruang tersebut. Diikerjakan oleh Penanggung jawab di SDN 1 BABATAN tersebut yang belum diketahui dimana karena tidak terlihat.

 

 

 

Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.

 

Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak.

 

 

 

Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerjaan kontraktor proyek dilapangan. Bahkan mengancam sanksi pidana, hingga tiga bulan penjara bagi Pelanggar.

 

 

 

Ironisnya. Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang Diduga sembrono, lalai, dan abaikan terhadap keselamatan nyawa manusia.

 

 

 

Di mana pengawasan dari dinas terkait?

 

 

 

Penyelenggara dan

 

PEKERJA

 

NAMA SEKOLAH : SDN 1 BABATAN.

 

Revitalisasi satuan pendidikan SDN 1 BABATAN:

 

 

 

Rp.657.297.697-

 

SUMBER DANA : APBN – TAHUN ANGGARAN 2025

 

PELAKSANA : PANITIA PEMBANGUNAN SATUAN PENDIDIKAN (P2SP).

 

WAKTU PELAKSANAAN : 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER.

 

 

 

 

Dan seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

 

 

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

 

 

 

Namun masyarakat di kalangan Masyarakat Luas berharap, kepada penyelenggara proyek tersebut termasuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH ATAS, Alamat Jln.RS FATMAWATI, Gedung A Komplek Kemendikdasmen, Cipete, JAKARTA 12410, Telepon (021) 75902676, 7694140: Posel direktorat.sma@dikdasmen.go.id Laman https ://pdm.dikdasmen.go.id. Agar tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

 

 

 

Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas, dan ini adalah soal keselamatan Kemanusiaan.

 

Bersambung!!!

 

 

 

( By Diyan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *