• Sel. Okt 7th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Merebut Keadilan : AWPI Kota Bekasi Menyerukan Eksekusi Putusan Kasasi Demi Keterbukaan Publik !

ByJULI JULIYANTO

Okt 6, 2025

 

 

BANDUNG, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi melalui Kuasa Hukum Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung R.I.

 

Permohonan Eksekusi tersebut diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Surat: 087/SHS/H&R/X/2025. Perihal: Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan Kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025.

 

Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi Sigit Handoyo Subagiono S.H., M.H. mengatakan, dengan telah diterimanya surat permohonan eksekusi ini diharapkan dapat segera memberikan keadilan bagi klien kami.

 

“Saya berharap PTUN Bandung dapat segera memproses permohonan eksekusi ini agar klien kami dan seluruh masyarakat Kota Bekasi segera mendapatkan keadilan pada kasus sengketa informasi publik ini,” ujarnya sesaat setelah mendaftarkan permohonan eksekusi di PTUN Bandung, Senin (06/10/2025).

 

SHS sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat menghargai putusan Kasasi yang telah inkracth dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Bekasi.

 

“Dengan telah dikeluarkan putusan inkracth dari Mahkamah Agung R.I. tersebut, sudah jelas sekali bahwa perkara sengketa informasi publik ini sudah dapat dilakukan permohonan eksekusi dan silahkan saja pihak Dinas LH kota Bekasi untuk mengajukan PK, namun Pengajuan PK tersebut tidak dapat menghalangi eksekusi yang akan dilakukan oleh PTUN Bandung,” tegasnya.

 

SHS juga berharap, Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi agar lebih sadar diri dan jangan memaksakan kehendak apalagi sampai melakukan langkah-langkah yang inkonstiusional dalam menyikapin hasil Putusan Kasasi tersebut. Selain itu, masyarakat kota Bekasi juga dapat mendapatkan banyak pelajaran dan informasi bahwa setiap anggaran yang digunakan oleh pengelengara pemerintahan harus mendapatkan pengawasan dari publik dan masyarakat wajib mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

 

“Saya berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi di lingkungan Dinas Pemerintahan Daerah Kota Bekasi karena tidak menutup kemungkinan Kantor-kantor Dinas yang lain juga menganggap remeh persoalan keterbukaan informasi publik ini, oleh karenanya dengan adanya kasus ini masyarakat kota Bekasi dapat bersama-sama membantu pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan anggaran-anggaran pada lingkungan Pemerintahaan Kota Bekasi agar keterbukaan informasi publik tidak disepelekan terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup. Harapan saya kasus ini dapat menjadi percontohan kepada dinas-dinas lain di lingkup pemerintahan kota Bekasi agar selalu mengedepankan transparansi penggunaan anggaran dinas.” Pungkasnya.

 

Untuk diketahui Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Jawa Barat terhadap Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui pengadilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat – Bandung dan dimenangkan oleh AWPI. Namun Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi melakukan upaya hukum melalui Permohonan Keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, namun AWPI kembali Kota Bekasi memenangkan perkara tersebut dan Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi ternyata masih merasa pintar dan kembali melakukan upaya hukum kembali melalui Kasasi pada Mahkamah Agung R.I. dan ternyata sampai akhirnyapun AWPI kembali memenangkan pertarungan Sengketa Informasi Publik ini dan upaya terakhir yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi akan melakukan Peninjauan Kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *