• Sel. Okt 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Terlapor mangkir dari perjanjian korban akan bui pelaku

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 7, 2025

Lampung Selatan CTV— Kasus penipuan bermodus kerja sama bisnis yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan menunggu kejelasan, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lampung Selatan tentang perkembangan penyelidikan kasusnya, serta informasi dari pengacara bahwa akan digelar mediasi di Polres Lampung Selatan.

Surat dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim itu diterbitkan pada 15 September 2025 dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan, dengan posisi kasus saat ini menempatkan MR dan YN sebagai terlapor.

Mailindawati menyambut perkembangan ini dengan perasaan campur aduk.
“Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya dengan nada pelan kepada awak Media pada (7/10/2025).

Kasus ini berawal dari dugaan kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan dana hingga Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank yang kini masih harus ia cicil setiap bulan.

“Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Mediasi Polres Lampung Selatan Digelar, Terlapor Janji Kembalikan Dana

Dalam keterangannya kepada awak media, Mailindawati mengungkap bahwa dirinya baru mengetahui rencana mediasi pada 17 September 2025, setelah diberi tahu oleh pengacaranya.

“Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.

Ia menambahkan, apabila hingga tanggal yang disepakati tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum. Mediasi tersebut dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor — YN dan MR — serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.

Namun, Mailindawati mengaku tidak mengetahui apakah hasil mediasi tersebut dituangkan dalam akta perjanjian tertulis.

“Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Hingga batas waktu 30 September 2025, Mailindawati menyebut tidak ada pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana dijanjikan dalam mediasi.
“Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Komitmen Pelayanan Polres Lampung Selatan

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya melalui Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.
Dalam maklumat itu disebutkan, jajaran Satreskrim berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan pelayanan.

Isi maklumat berbunyi:

“Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum, termasuk pada kasus yang dialami Mailindawati.

Catatan Redaksi

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pihak kepolisian membuka layanan pengaduan publik melalui nomor 0813-69465000 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau memberikan informasi tambahan terkait proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *