SERANG,Cakrawala Tv- Aksi penarikan kendaraan bermobil oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector atau “mata elang” Dari salah satu lembaga pembiyaan SUZUKI FINANCE SERANG kembali meresahkan masyarakat. Praktik tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan tanpa prosedur hukum.
Putusan MK menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan hanya dapat menarik kendaraan jika memiliki sertifikat fidusia yang terdaftar dan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Bila debitur menolak, maka prosesnya wajib diajukan ke pengadilan — bukan melalui pihak ketiga di lapangan.
Aksi demo tersebut terjadi di kantor Suzuki Finance Cabang Serang Senin,13 Oktober 2025 Jl Raya Serang – Pandeglang Karundang,Cipocok Jaya Kota Serang oleh beberapa ormas KKPMP dan P2BAS, pihak nya menerangkan bahwa unit kendaraan Pick Up losbak akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan tapi pihak Suzuki Finance Cabang Serang masih tidak bisa diajak bekerja sama dengan pihak debitur.
Bila selaku korban penarikan”Mata Elang” Menerangkan Kronologi awal kejadian saat unit yang ia gunakan ditarik dijalan pada hari Sabtu 20 September 2025 bulan lalu oleh oknum yang mengaku sebagai pihak SUZUKI FINANCE CABANG SERANG.
”Saya lagi bawa barang (Kasur) ditarik dijalan oleh pihak Mata Elang kurang lebih 20 orang, dia bilang mobil ini nunggak 9 bulan, pas penarikan harus diberesin dulu tunggakan nya, tapi pada saat saya beresin ke kantor sampe sekarang belum ada titik terang, karena unit harus sistem lelang” Jelasnya.
Dari pihak P2BAS Dedi Jangkung selaku ketua umum DPP P2BAS menerangkan unit tersebut tidak bisa dibayar normal dan harus dilunasi bahkan harus mengikuti lelang.
”Akhirnya kita mengikuti lelang tertutup, kita minta permohonan 13juta dari sisa hutang pokok dari 78juta kita hanya minta 65juta, sampai sekarang belum ada realisasi dengan alasan dari pusat belum klik” Ungkap Dedi Jangkung
Ketika di konfirmasi oleh awak media, BD Kepala Cabang Suzuki Finance Cabang Serang dirinya menjelaskan, “Kalo kita sesuai dengan AR, sebenernya kalo hutang pokok debitur itu kan 83juta secara angsuran, kalo untuk keseluruhan itu 90jutaan berikut denda dan biaya tarik, tapi kantor pusat masih bertahan dengan angka tersebut” ungkap nya
Tak hanya itu, pihak KKPMP dan P2BAS akan terus mengawal debitur sampai semuanya selesai, bahkan Iwan perwakilan dari P2BAS menegaskan pihaknya akan mengadakan demo susulan yang akan dilakukan besok jika masih belum ada solusinya, “Kita akan tetap bertahan disini sampai beres, insyaAllah besok kita adakan lagi aksi demo dikantor ini,” tegas Iwan. ***(Red_YS)
Debt Colector Tarik paksa kendaraan, Kantor pembiayaan Suzuki Finance cabang Serang di geruduk KKPMP dan P2BAS
