• Sel. Okt 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Proyek Rekontruksi jalan Suban – Pardasuka Diduga Asal – Asalan, Sisa tanah Grader dibiarkan menumpuk dan jadi Becek dan licin

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 14, 2025

Lampung Selatan, Cakrawala Tv-
Proyek Rekonstruksi Jalan Suban–Pardasuka (R.140) yang tengah dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan kini menuai sorotan tajam. Alih-alih memperbaiki akses warga, pekerjaan yang menelan anggaran hampir Rp8 miliar itu justru menimbulkan keluhan dari masyarakat Kecamatan Merbau Mataram.

Pantauan tim Media ini di lokasi pada 14 Oktober 2025 menunjukkan kondisi memprihatinkan. Setelah dilakukan pengupasan badan jalan menggunakan alat berat (grader), tanah hasil pengelupasan dibiarkan menumpuk di sisi jalan tanpa dibuang atau dirapikan kembali. Akibatnya, saat hujan turun, material tanah berubah menjadi lumpur licin dan genangan air, membuat jalan sulit dilalui kendaraan.

“Saya tiap hari lewat sini, Bang. Kemarin saya dan istri sempat terpleset karena licin. Seharusnya ada timbunan sementara atau batu urug agar tidak becek. Ini sudah beberapa hari tidak ada pergerakan lagi,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi kelalaian teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama pada tahap penanganan material hasil grader. Dalam standar teknis pekerjaan jalan, sisa tanah hasil pengupasan seharusnya langsung dibuang ke lokasi yang ditentukan atau dimanfaatkan kembali sebagai timbunan (subgrade balancing) untuk menjaga kestabilan badan jalan.

Alamat Kantor Kontraktor Diduga Tidak Sesuai Dokumen Tender
Hasil penelusuran tim media pada alamat yang tercantum dalam dokumen tender, yakni Jl. Imam Bonjol Gg. Bambu Kuning No.013, Kota Metro, menunjukkan lokasi tersebut hanya berupa warung kelontong bernama Toko Harmoni, dan tidak ditemukan aktivitas perkantoran sebagaimana seharusnya bagi badan usaha jasa konstruksi.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana proses verifikasi kualifikasi peserta tender bisa meloloskan perusahaan yang alamatnya tidak jelas keberadaannya?

Proyek ini sendiri tercatat dalam sistem LPSE Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai HPS Rp7.998.770.451,79 dan harga negosiasi Rp7.993.117.557,23 — selisih yang sangat tipis dengan pagu anggaran, hanya sekitar Rp5,6 juta (0,07%), yang semakin memperkuat dugaan minimnya kompetisi tender.

Analisis Regulasi dan Kewajiban Pelaksana
Berdasarkan ketentuan hukum dan pedoman teknis konstruksi:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan standar mutu konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 77 huruf (d) menegaskan bahwa penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan kerja, termasuk penanganan material sisa galian.

Minim Pengawasan dan Potensi Kerugian Negara
Lambannya progres pekerjaan serta lemahnya pengawasan dari pihak dinas teknis dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan struktur tanah dasar jalan (subbase) dan kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang menurun.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja kontraktor dan konsultan pengawas agar proyek ini tidak menjadi contoh buruk pengelolaan dana publik.

Catatan Redaksi
Proyek pemerintah sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan menambah masalah baru. Bila kondisi seperti ini terus dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pembangunan di daerah, Media ini, akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga tuntas, dan Tunggu Rilis Berikutnya.
Bersambung.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *