Surabaya, Cakrawala Tv- Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Ormas Madura Asli (MADAS) Kecamatan Krembangan menyoroti adanya dugaan penyimpangan serius yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Jambangan, terkait penanganan barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini bermula ketika LBH MADAS, yang menjadi pendamping hukum bagi terduga pelaku, mendampingi pihak keluarga dalam proses pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, betapa terkejutnya pihak keluarga ketika sepeda motor yang menjadi barang bukti perkara tersebut sudah dalam kondisi berbeda — dugaan kuat unit motor telah diganti, dan aki kendaraan sudah tidak ada lagi.
Ketua DPAC MADAS Krembangan, Jakfar Shodik, menyebut peristiwa ini sebagai tindakan yang sangat tidak elok dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Ini sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir. Barang bukti adalah bagian paling vital dalam proses hukum. Ketika barang bukti diganti dan komponennya hilang, itu bukan hanya keteledoran, tetapi dugaan kuat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Jakfar Shodik.
Lebih lanjut, Jakfar menilai bahwa perbuatan oknum penyidik tersebut mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan internal di jajaran kepolisian tingkat bawah, khususnya di Polsek Jambangan.
“Kalau reformasi Polri benar-benar dijalankan, maka perilaku seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ini mencederai prinsip keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
Atas kejadian ini, DPAC MADAS Krembangan berencana melakukan klarifikasi dan audiensi langsung kepada Kapolsek Jambangan, untuk meminta penjelasan resmi serta mempertanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC MADAS Surabaya, M. Sehri, juga menegaskan agar kasus ini tidak dianggap sepele. Ia meminta agar Kapolrestabes Surabaya turun langsung dan memberikan atensi penuh terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat. Jangan biarkan nama baik Polri rusak hanya karena segelintir aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Reformasi Polri jangan berhenti di slogan, tapi harus nyata dalam sikap dan tindakan,” tegas M. Sehri.
DPAC MADAS Krembangan menilai bahwa tindakan semacam ini adalah bentuk nyata dari kesewenang-wenangan (abuse of power) dan bertentangan dengan asas keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Kami ingin Polri kembali ke jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jangan justru menciptakan luka baru bagi rakyat yang mencari keadilan,” tutup Jakfar Shodik.
(Red Asis)
