Aceh,www.CakrawalaTv.com- Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Aceh, Muhammad Iqbal, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik yang diduga merugikan konsumen menjelang pelunasan kredit kendaraan bermotor.
Menurutnya, banyak laporan dari masyarakat terkait modus yang sering terjadi ketika kendaraan hampir lunas. Salah satunya adalah imbauan atau ajakan dari oknum tertentu agar pemilik kendaraan “mengambil kredit secara hati-hati yaitu menggoda atau menekan konsumen dengan berbagai alasan supaya kendaraan ditarik kembali saat cicilan tersisa sedikit.
“Banyak kasus, ketika cicilan hampir lunas, justru konsumen ditekan dengan berbagai alasan agar kendaraan ditarik. Bahkan jika ada yang menitipkan kendaraan di kantor leasing, sering kali ujung-ujungnya diminta melunasi seluruh sisa kredit sekaligus,” ujar Muhammad Iqbal.
Ia menambahkan, tidak sedikit kasus di mana kendaraan yang masih memiliki sisa kredit cukup banyak dianggap tidak menjadi masalah oleh oknum, tetapi kendaraan yang cicilannya tinggal sedikit justru menjadi sasaran.
Modus Titip Kendaraan di Kantor Leasing
Muhammad Iqbal memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya ketika diminta untuk “menitipkan” kendaraan di kantor leasing. Menurutnya, praktik seperti itu sering kali berujung pada kerugian bagi konsumen.
“Begitu kendaraan masuk kantor, biasanya konsumen diminta melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Ini yang sering jadi persoalan, dan kebanyakan targetnya kendaraan yang hampir lunas,” jelasnya.
Siapa yang Bermain?
Iqbal meminta penegak hukum dan otoritas terkait untuk menyelidiki, apakah praktik tersebut dilakukan oleh oknum perusahaan leasing atau petugas lapangan.
“Kita minta kejelasan. Ini permainan siapa — kantor perusahaan leasing atau oknum petugas lapangan? Masyarakat butuh kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Seruan untuk Masyarakat
Ketua FPRN Aceh itu menegaskan agar masyarakat:
Tetap tenang dan bijak menghadapi penagihan.
Tidak menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi dan prosedur yang benar.
Melaporkan ke FPRN atau pihak berwajib jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang meragukan.
“FPRN Aceh siap menerima laporan masyarakat dan akan mengawal kasus-kasus yang merugikan konsumen,” tutup Muhammad Iqbal.
