• Sab. Nov 29th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pekerja Proyek SDN 1 Sinar Rejeki Abaikan APD, Papan Peringatan Hanya Jadi Pajangan

ByDIYAN SAPUTRA

Nov 28, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan sedang menjalankan proyek **Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sinar Rejeki**, namun temuan lapangan memperlihatkan ironi yang mencolok. Di depan lokasi berdiri tegak papan peringatan **“Kawasan Wajib APD”**, tetapi di atas atap gedung, para pekerja tampak **bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, tanpa sabuk pengaman, dan tanpa perlindungan standar lainnya**.

Pemandangan itu terekam jelas ketika **tim media melintas di lokasi proyek**, dan justru menemukan *kebalikan* dari aturan keselamatan kerja yang diwajibkan dalam setiap kegiatan konstruksi pemerintah.

## **Papan APD Dipasang, Tapi Tak Ditaati**

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kembar Alam tersebut menggunakan dana **APBD 2025** dengan nilai kontrak **Rp 229.554.794,25**. Secara aturan, kontraktor wajib memastikan bahwa setiap pekerja mematuhi SOP keselamatan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Di atas gedung sekolah, para pekerja terlihat:

* Memanjat dan bekerja di struktur atap tanpa pengaman,
* Menggunakan tangga seadanya,
* Tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu proyek,
* Tanpa pengawasan dari penanggung jawab lapangan.

Bagi masyarakat sekitar, situasi ini tampak **aneh sekaligus membahayakan**, karena lokasi sekolah berada di area publik dan rawan disaksikan siswa atau warga yang melintas.

## **Tidak Ada Pengawasan, Kepala Sekolah Tidak Tampak**

Dalam pemantauan awal, tim media **tidak menemukan pengawas proyek**, tidak tampak **konsultan pengawas**, dan **tidak ada kepala sekolah** di lokasi. Padahal menurut aturan, setiap kegiatan konstruksi wajib berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pihak sekolah sebagai penerima manfaat.

## **Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Aturan?**

Dalam proyek rehabilitasi ini, struktur tanggung jawab sesuai regulasi adalah:

1. **Kontraktor Pelaksana (CV Kembar Alam)**

* Bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja, manajemen risiko, mutu pekerjaan, dan ketersediaan APD.

2. **Konsultan Pengawas (jika ditunjuk)**

* Mengawasi ketepatan teknis, K3, dan progres pekerjaan.

3. **PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Pendidikan**

* Bertanggung jawab terhadap seluruh proses, administrasi proyek, dan memastikan kontraktor patuh aturan.

4. **Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki**

* Menjadi penanggung jawab lokasi, wajib mengetahui dan mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah.

## **Dasar Hukum & Juknis yang Dilanggar**

### **1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**

Mengatur bahwa penyedia wajib memenuhi standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek.

### **2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi**

Memerintahkan:

* Pekerja WAJIB menggunakan APD,
* Kontraktor WAJIB menyediakan APD,
* Ada sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak bagi penyedia yang mengabaikan keselamatan.

### **3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – K3**

Mengatur kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

### **4. Juknis Rehabilitasi Sekolah – Dana APBD/Dak**

Mengatur bahwa:

* Pekerja wajib memenuhi K3,
* Pengawasan harus aktif dilakukan,
* Pelaksana yang lalai dapat diberikan teguran, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.

**Sanksi bagi penyedia yang melanggar K3:**

* Teguran tertulis,
* Penahanan pembayaran pekerjaan,
* *Blacklisting* sebagai penyedia,
* Pemutusan kontrak sepihak.

## **Tim Media Akan Terus Mengawal**

Melihat kondisi ini, **tim media akan terus memantau dari dekat**. Jika diperlukan, pemantauan akan dilakukan lebih jauh hingga ke aspek administrasi dan teknis pekerjaan.

Proyek pemerintah adalah kegiatan publik yang wajib berjalan transparan, aman, dan sesuai aturan. Mengabaikan keselamatan hanya membuka pintu bagi potensi kecelakaan dan merugikan semua pihak.

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *