• Sel. Des 30th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Lapor Pak Kapolda ! ! ! Diduga Kebal Hukum Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram

ByDIYAN SAPUTRA

Des 30, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Aktivitas tambang pasir ilegal diduga masih bebas beroperasi di wilayah Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram. Ironisnya, kegiatan yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi tersebut terkesan kebal hukum dan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berlangsung cukup lama. Alat berat dan kendaraan pengangkut pasir keluar masuk lokasi hampir setiap hari, tanpa papan informasi proyek maupun kejelasan perizinan usaha pertambangan.
Warga mengaku resah karena aktivitas tambang tersebut berdampak langsung pada lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu kesehatan, hingga kekhawatiran akan kerusakan lahan dan potensi banjir saat musim hujan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan nyata dari pihak terkait.

“Sudah lama beroperasi, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami heran, seolah-olah ada pembiaran,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mempertanyakan peran dan pengawasan aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya. Mereka berharap Kapolda Lampung dapat turun langsung atau memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, warga Desa Triharjo mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *