SURABAYA -Kasus pembiayaan bermasalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menyita perhatian publik.
Perkara yang sejak awal berakar pada hubungan hukum keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank, kini justru dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memunculkan tanda tanya besar terkait arah penegakan hukum.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH, didampingi Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Marwan Kustiono atas dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar.
Namun, dakwaan tersebut dinilai janggal dan problematik, mengingat sengketa pembiayaan dimaksud telah lebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata. Bahkan, kesepakatan perdamaian atau dading antara para pihak telah memperoleh pengesahan dari Pengadilan Agama Surabaya, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Marwan bersekongkol dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, untuk meloloskan fasilitas pembiayaan perdagangan batu bara.

Namun, pihak terdakwa dengan tegas membantah tudingan tersebut. Seluruh proses pembiayaan, menurut Marwan, dilakukan sesuai prosedur internal bank dan melalui persetujuan berjenjang dari manajemen, bukan keputusan sepihak.
Tim penasihat hukum Marwan Kustiono menilai dakwaan jaksa sarat kekaburan hukum dan salah kaprah dalam menerapkan rezim pidana. Ketua tim kuasa hukum, Agustinus Marpaung, SH., MH, menegaskan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian dan disahkan oleh pengadilan. Menarik perkara ini ke ranah Tipikor merupakan kekeliruan serius dalam penegakan hukum,” tegas Agustinus, Selasa (10/2/2026).
Tak hanya substansi perkara, aspek kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Menurut tim pembela, seluruh rangkaian peristiwa hukum mulai dari pengajuan akad hingga pencairan dana berlangsung di Jakarta, tepatnya di kantor pusat BSM.
“Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya. Dengan demikian, kompetensi relatif pengadilan patut dipertanyakan,” ujar Agustinus.
Ironisnya, tim kuasa hukum justru menilai pihak bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pihak yang tidak konsisten menjalankan isi kesepakatan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalil adanya kerugian keuangan negara juga dibantah keras. Menurut Agustinus, PT Bank Syariah Mandiri bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai entitas yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Selain itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik independen, bukan BPKP.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum Marwan Kustiono memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menempatkannya kembali pada koridor hukum perdata yang semestinya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang.
Penulis : Redaksi
