Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Kasus dugaan Ijazah Palsu DPRD yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya memasuki fase krusial. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menetapkan EF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Dengan status tersangka, perkara ini kini masuk ranah pro justitia—sebuah tahap yang menegaskan bahwa proses hukum tidak lagi sebatas klarifikasi, melainkan telah memenuhi unsur dugaan pidana.
Langkah tegas ini sekaligus memantik kekecewaan publik. Masyarakat mempertanyakan integritas wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru tersandung persoalan legalitas dokumen pendidikan.
—
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penyidik menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah rujukan hukum yang sah, antara lain:
Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2025, serta serangkaian surat perintah penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan secara resmi hingga terbitnya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 13 Februari 2026.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan bertahap dan administratif. Namun bagi masyarakat, pertanyaan yang lebih besar muncul: bagaimana dokumen yang diduga tidak sah itu bisa lolos hingga tahap pencalonan?
—
Ijazah Palsu DPRD Diduga Dipakai untuk Pencalonan
Ijazah Paket C dari PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220, diduga digunakan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029 pada Mei 2023.
Kini, EF tercatat aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap sistem verifikasi administrasi yang dinilai lemah.
Masyarakat tentu berharap lembaga legislatif di daerah tersebut diisi oleh figur yang berintegritas dan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
—
Koordinasi dengan Kejaksaan
Seiring penetapan tersangka, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya telah dikirimkan pada 28 November 2025.
Artinya, jalur koordinasi penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara tanpa pandang jabatan.
—
Pernyataan Kepolisian
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah Umroh.
“Maaf, sedang Umroh,” jelasnya melalui pesan singkat, Sabtu (14/2/2026).
Konfirmasi lanjutan diarahkan kepada Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, S.Kom., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
—
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski EF telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berlangsung. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus Ijazah Palsu DPRD ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem demokrasi lokal. Publik berhak memperoleh kejelasan dan transparansi. Penegakan hukum yang objektif dan terbuka menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan sumber resmi dan dokumen sah.
(Tim)
