• Sab. Feb 21st, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polda Banten Tegaskan Bahwa Tidak Ada Rekayasa Hukum Terhadap Pasuntri Warga Jawilan

ByDIYAN SAPUTRA

Feb 21, 2026

Serang, www.Cakrawalatv.com- Polda Banten akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan rekayasa hukum terhadap pasangan suami-istri (pasutri) warga Jawilan. Klarifikasi ini menyusul gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada rekayasa hukum dalam penanganan perkara ini. Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang,” tegas Maruli, Jumat (21/2).

 

 

Menurutnya, perkara bermula dari kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan warga berinisial S di Kabupaten Serang. Dalam perjalanannya, Aiptu R merasa ada ketidaksesuaian dalam kerja sama tersebut dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Maruli memastikan, penyidik bekerja secara objektif dan tidak memihak. Ia juga menepis anggapan adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

 

Sebagai bentuk transparansi, Polda Banten membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin mengklarifikasi perkara tersebut.

 

 

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten membuka ruang konsultasi. Jika ada yang belum puas, silakan dikomunikasikan. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” pungkasnya. (Red_YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *