Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- UPTD Puskesmas Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga telah mengindahkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan (alkes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah alat kesehatan yang digunakan dalam pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Talang Jawa diduga belum seluruhnya dilakukan kalibrasi secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
Saat Kaperwil Lampung Media Cakrawala Tv Diyan Saputra Kontrol Sosial dan Meninjau Langsung Ke UPTD Puskesmas Talang Jawa Pada Senin 23 Februari 2026 Siang, Konfirmasi Salah Satu Staff UPTD Puskesmas Talang Jawa, “Sekarang Gini mas kami kan di instansi Pemerintahan kami itu dibawah naungan dinas kesehatan, Baik Alat, baik Kalibrasi, Dinas yg menyediakan Vendor, katanya kalau alat belum di Kalibrasi tidak di perbolehkan pergunakan, jadi kami pelayanan bagaimana, jadwal nya tahun ini untuk Kalibrasi Alkes nya.
Padahal, kalibrasi alat kesehatan merupakan kewajiban mutlak guna menjamin akurasi hasil pemeriksaan serta keselamatan pasien.
Permenkes No. 54 Tahun 2015 secara tegas menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan secara rutin oleh lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan dan mencegah terjadinya kesalahan diagnosis maupun tindakan medis.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dapat segera turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap UPT Puskesmas Tanjung Bintang. Selain itu, diharapkan adanya transparansi informasi agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Apabila benar ditemukan adanya kelalaian atau pengabaian terhadap regulasi yang berlaku, maka sudah sepatutnya pihak terkait memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
(By Diyan)
