Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Alkes belum dikalibrasi di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pasien. Pasalnya, alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan medis wajib melalui proses pengujian dan kalibrasi secara berkala guna memastikan akurasi hasil pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa alat kesehatan di sejumlah Puskesmas diduga belum menjalani kalibrasi sesuai ketentuan. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko serius karena alat medis yang tidak terkalibrasi dapat menghasilkan data yang tidak akurat dalam proses diagnosis maupun tindakan medis.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka keselamatan pasien dapat terancam. Kesalahan hasil pemeriksaan berpotensi berujung pada diagnosis keliru, pemberian obat yang tidak tepat, hingga tindakan medis yang tidak sesuai dengan kondisi pasien.
—
*Pentingnya Kalibrasi Alat Kesehatan*
Alkes belum dikalibrasi merupakan persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan. Kalibrasi sendiri merupakan proses pengujian untuk memastikan bahwa alat kesehatan bekerja secara akurat sesuai standar pengukuran yang telah ditetapkan.
Tujuan utama kalibrasi alat kesehatan antara lain:
• Menjamin keakuratan hasil pemeriksaan medis
• Menjaga mutu pelayanan kesehatan
• Memastikan keselamatan pasien
• Menghindari kesalahan diagnosis dan tindakan medis
• Memenuhi standar regulasi kesehatan nasional
Tanpa proses kalibrasi yang rutin, alat kesehatan seperti tensimeter, alat laboratorium, alat ukur tekanan darah, hingga alat diagnostik lainnya berpotensi memberikan hasil yang menyimpang dari kondisi sebenarnya.
—
*Regulasi Tegas Soal Pengujian dan Kalibrasi Alkes*
Kewajiban kalibrasi alat kesehatan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas, wajib memastikan seluruh alat kesehatan yang digunakan telah melalui proses pengujian serta kalibrasi secara berkala oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan harus memenuhi standar mutu, keamanan, serta keselamatan pasien.
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pemenuhan standar alat kesehatan, maka pihak pengelola fasilitas kesehatan maupun instansi terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, pembatasan operasional alat kesehatan, hingga sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
—
*Kepala Dinas Kesehatan Belum Berikan Klarifikasi*
Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media. Tim Cakrawala TV bahkan mendatangi langsung kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan untuk meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminanto.
Namun saat tiba di kantor dinas tersebut, tim media tidak berhasil menemui Kepala Dinas. Beberapa pegawai yang berada di kantor menyampaikan bahwa kepala dinas sedang mengikuti rapat.
Sementara itu, konfirmasi yang sebelumnya juga dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan standar pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien.
Subjudul: Dugaan Pelanggaran Alat Kesehatan Picu Ke Khawatiran Publik
*Pemerintah Diminta Turun Tangan*
Munculnya dugaan alkes belum dikalibrasi di fasilitas kesehatan tingkat Puskesmas mendorong berbagai pihak berharap adanya langkah cepat dari pemerintah.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Inspektorat Daerah, hingga Kementerian Kesehatan RI diharapkan dapat melakukan pengecekan serta audit teknis guna memastikan seluruh alat kesehatan yang digunakan telah memenuhi standar.
Selain itu, lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga dinilai perlu ikut memantau persoalan ini apabila ditemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan kesehatan.
Langkah pengawasan tersebut penting agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan tetap berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Transparansi serta akuntabilitas menjadi kunci agar pelayanan kesehatan di daerah benar-benar mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
(Red/By Diyan)
