Serang, www.Cakrawalatv.com- Setelah lebih dari satu tahun menunggu kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Serang resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kepastian ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, tertanggal 9 Maret 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, telah melalui gelar perkara dan dinyatakan layak ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Saat itu, korban bernama Diki Kusuma Arifin diduga menjadi sasaran amuk sejumlah warga setelah dituduh melakukan pencurian. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban dan teman-temannya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempersiapkan proses hukum lanjutan.
Meski perkembangan ini dianggap sebagai langkah maju, pihak keluarga korban masih berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suprian mengaku telah menunggu cukup lama sejak kejadian yang menimpa anaknya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut.
“Yang kami harapkan hanya keadilan. Anak kami menjadi korban, dan kami ingin pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak kami diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suprian.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena penanganannya dinilai memakan waktu cukup lama sejak peristiwa terjadi pada Januari 2025 hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan pada awal 2026.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara objektif serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (Red_Yoso)
