Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan bersama tim Gakda yang telah turun langsung ke lapangan pada 9 April 2026 Siang di Dusun Rempag Desa Suban dalam menindak tegas aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Suban dan Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.
Langkah cepat dan tegas ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang dapat ditimbulkan. Penegakan hukum seperti ini sangat penting agar menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran serta mencegah aktivitas serupa di kemudian hari.
Tim Gakda Menyampaikan Kepada Para Penambang Pasir Yang Diduga Ilegal, “Untuk saat ini harus ditutup dulu aktivitas nya dan Senin harus di urus semua perizinan nya, jika masih ada aktivitas kembali sebelum ada izin resmi nya akan ada tindak tegas kepada para pelaku penambang pasir Ilegal”.
Perwakilan dari Dlh Lampung Selatan, Dinas Perizinan dan Satpol PP Lampung Selatan dan turut hadir Camat Merbau Mataram Ricky Randa B
Semoga upaya ini terus berlanjut secara konsisten, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya lingkungan yang bersih, aman, dan lestari bagi generasi mendatang.
Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya.
(By Diyan)
