• Jum. Apr 10th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Diduga Beroperasi Dekat Polres Tegal Kota!

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 10, 2026

Tegal,www.Cakrawalatv.com- Temuan mengejutkan terjadi di Kota Tegal. Pada Sabtu (4/4/2026), awak media secara tidak sengaja menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi di sebuah gudang tertutup yang berada di Jalan Slamet Riyadi No.2, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, Jawa Tengah.

 

Kecurigaan bermula saat awak media melintas menuju kantor PLN dan melihat sebuah bangunan berpagar seng yang tampak tertutup rapat dan mencurigakan.

Saat dilakukan pengamatan lebih lanjut, terlihat jelas dari sisi pintu samping adanya aktivitas di dalam gudang tersebut.

 

Lebih mengejutkan lagi, beberapa mobil tangki diketahui terparkir di dalam area gudang, yang diduga milik perusahaan PT Danendra Samudera Niaga.

 

🔎 Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi

 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

 

Gudang itu disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial IWN, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.

“Iya, itu gudang penimbunan solar subsidi. Diambil dari beberapa SPBU,” ungkap salah satu warga.

 

⚠️ Dekat Aparat, Tapi Tak Tersentuh?

 

Ironisnya, lokasi gudang tersebut tidak jauh dari kantor kepolisian, yakni Polres Tegal Kota. Namun, menurut keterangan warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum.

 

Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan indikasi keterlibatan oknum tertentu.

 

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat, gudang tersebut tampak selalu tertutup rapat dari luar, seolah-olah tidak beroperasi. Namun di balik pagar seng, aktivitas penimbunan BBM diduga tetap berjalan.

 

🚨 Desak Aparat Bertindak Tegas

 

Atas temuan ini, awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

📉 Merugikan Rakyat Kecil

 

Penimbunan solar bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat, terutama:

Nelayan

Petani

Pelaku usaha kecil

 

Kelangkaan BBM subsidi akibat praktik ilegal ini berdampak langsung pada perekonomian rakyat kecil dan distribusi energi nasional.

Jika terbukti benar, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi negara untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa ditoleransi.

 

Redaksi: Dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *