Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Aturan pemasangan identitas dokter di papan plang klinik atau papan nama praktik mandiri diatur dalam undang-undang untuk menjamin transparansi dan legalitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan standar yang berlaku, berikut adalah aturan pemasangan plang nama dokter:
1.Komponen identitas wajib.
Papan nama wajib mencantumkan informasi berikut:
Nama lengkap Dokter atau Dokter spesialis atau Dokter Gigi yang harus sesuai dengan surat tanda registrasi(STR)
2.jenis spesialisasi: Jika Dokter tersebut merupakan dokter spesialis
3.Nomor surat izin praktik(SIP)Nomor SIP aktif di klinik tersebut.
4.waktu atau jam praktik Hari dan jam praktik.
5.Nomor Rekomendasi,IDI atau PDGI
Seyogyanya dicantumkan
Kemudian di lansir dari media mentrengnews.com,Selama ini pihak terkait beralasan bahwa semuanya sudah berjalan sesuai aturan, bahwa semuanya sudah sah dan terdaftar, Namun bukti nyata berbicara lain, Melalui foto papan plang yang terpasang di depan Klinik Kalianda Sehat, terlihat dengan jelas dan tak terbantahkan bahwa klinik ini diduga beroperasi dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,ini bukan sekadar omongan, melainkan fakta yang bisa dilihat, dibaca, dan dibuktikan oleh siapa saja.
Nampak di depan mata,Papan plang yang terpasang di tempat tersebut hanya memuat tulisan, “Klinik Kalianda Sehat-Praktek Dokter Umum dan Dokter Gigi”
Selain itu tercantum nomor izin klinik, nomor registrasi, jam buka, alamat, dan nomor telepon,Namun yang paling penting dan wajib ada justru tidak tercantum sama sekali, sehingga diduga terjadi pelanggaran, yaitu:
1.Tidak ada nama lengkap dokter mum yang bertugas.
2.Tidak ada nama lengkap dokter gigi yang bertugas.
3.Tidak ada nomor Surat Izin Praktik (SIP) atas nama pribadi dokter yang bersangkutan
4.Tidak ada keterangan siapa penanggung jawab utama klinik tersebut.
5.Tidak ada data identitas apapun yang menunjukkan siapa orang yang memberikan pelayanan kesehatan di tempat itu.
Sementara itu yang tertera hanyalah nomor izin untuk lembaganya saja,bukan untuk orang yang menjalankan tugas medis,Di bagian bawah juga tertulis “Dokter Gigi Ada Setiap Hari Sore”,beserta nomor telepon, tapi lagi-lagi tidak disebutkan siapa nama dokternya, dari mana asalnya, dan apakah memang memiliki izin untuk berpraktik, sehingga hal ini pun diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Kemudian pihak klinik sering kali berdalih membela pihak pengelola, dengan alasan,” Nama dokter ada kok, cuma dipasang di dalam ruangan saja, tidak di luar”. Tutur pihak klinik.
Padahal sudah sangat jelas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Klinik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan mengenai pemasangan informasi ini sangat jelas dan tegas:
“Nama lengkap tenaga kesehatan, gelar, nomor izin praktik, dan jam pelayanan wajib dipampang di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, termasuk pada papan nama atau papan informasi yang dipasang di bagian luar bangunan, selain juga dapat dipasang di dalam ruangan pelayanan”.
Artinya,Pemasangan di bagian luar adalah kewajiban utama dan mutlak,Pemasangan di dalam ruangan hanya bersifat tambahan atau pelengkap, bukan pengganti,Jika hanya ada di dalam ruangan tapi tidak ada di luar, maka tetap dianggap tidak memenuhi syarat dan diduga melanggar hukum
Tujuan aturan ini dibuat sangat jelas: agar setiap orang yang akan berobat atau berkepentingan bisa mengetahui siapa yang akan menangani mereka sebelum masuk ke dalam ruangan, sebagai bentuk transparansi, perlindungan hukum, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terbuka.senin. 27/04/26.
Jika hanya ada di dalam, berarti orang harus masuk dulu baru bisa tahu,hal ini jelas bertentangan dengan semangat aturan yang berlaku. Jadi tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan ketiadaan nama dokter di papan plang luar, meskipun di dalam ruangan ada sekalipun, sehingga diduga pelanggaran tetap terjadi.
Ketidakjelasan identitas ini bukanlah hal yang kebetulan, apalagi dianggap sepele,Ini menjadi jawaban dari segala pertanyaan yang muncul belakangan ini:
– Mengapa ketika terjadi kesalahan penanganan, pihaknya seolah-olah tidak ada yang bertanggung jawab.
– Mengapa sulit sekali untuk berkomunikasi dan meminta keterangan secara langsung.
– Mengapa pihaknya lebih suka menyuruh orang lain berbicara, mengajak bertemu secara diam-diam, daripada tampil secara terang-terangan.
Jawabannya sederhana: Karena sejak awal mereka sudah bersembunyi di balik nama klinik, tanpa mau menunjukkan siapa orangnya. Seolah-olah jika terjadi masalah, mereka bisa menghilang begitu saja, seolah-olah tidak ada apa-apa.
Ini juga mempertegas pendirian tegas Mentrengnews.com sebelumnya: Kami menolak bertemu secara sembunyi-sembunyi, kami menolak diajak berbicara melalui perantara, dan kami hanya mau berhadapan dengan pihak yang jelas identitas dan kewenangannya. Karena dengan melihat bukti ini saja, sudah terlihat jelas bahwa mereka terbiasa bersembunyi dan tidak mau bertanggung jawab secara terbuka.
Yang lebih aneh lagi, Dengan berbagai macam persoalan di tubuh Dinas kesehatan,Sang Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Selatan seolah menutup mata dan telinga bungkam seribu bahasa, Di duga tidak ada tanggung jawab sebagai kepala Dinas.
Dilansir dari MentrengNews.com
