• Sen. Jun 15th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

DIDUGA ADA PERMAINAN CALO, PELAYANAN UJI KIR DI DISHUB KABUPATEN BEKASI DITUAI KELUHAN MASYARAKAT

ByJULI JULIYANTO

Jun 15, 2026

 

BEKASI – Sejumlah pemilik kendaraan angkutan mengeluhkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

Keluhan tersebut muncul terkait sistem pendaftaran berbasis booking online yang dinilai tidak efektif karena jadwal pengujian yang tersedia sering kali harus ditunggu hingga berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Sementara itu, kebutuhan operasional kendaraan menuntut proses pengujian dilakukan tepat waktu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak pemilik kendaraan mengaku kesulitan mendapatkan jadwal pengujian melalui mekanisme resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas pelayanan dan efektivitas sistem yang diterapkan. Padahal, layanan E-KIR diklaim bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ironisnya, di tengah lamanya antrean melalui jalur resmi, beredar dugaan bahwa pengurusan melalui jasa calo justru dapat mempercepat proses mendapatkan jadwal pengujian. Bahkan, sejumlah pihak mengaku ditawari bantuan agar kendaraan dapat lolos uji meskipun masih memiliki beberapa kendala teknis.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut tentu sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Proses pengujian mencakup pemeriksaan rem, lampu, suspensi, emisi gas buang, kemudi, hingga berbagai komponen keselamatan lainnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan KIR.

Transparansi dalam penentuan jadwal, pengawasan terhadap praktik percaloan, serta peningkatan kualitas pelayanan dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar maupun permainan oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dalam mengurus uji kendaraan.

Keberadaan calo dalam layanan publik bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan apabila kendaraan yang tidak memenuhi standar tetap dinyatakan lulus uji.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan pelayanan yang profesional menjadi tuntutan utama demi terciptanya sistem transportasi yang aman, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

Red ~ JULIYANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *