• Rab. Jul 29th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Dugaan Pungli Sampul Raport: SMPN 2 Katibung Diduga Jual Sampul Raport Rp60 Ribu, Publik Desak Pengusutan Tuntas

Lampung Selatan, www.cakrawalatv.com – Dugaan pungli sampul raport kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lampung Selatan. SMP Negeri 2 Katibung yang beralamat di Jalan Pratu Nasrun, Desa Sido Mekar, Kecamatan Katibung, diduga menjual sampul raport kepada peserta didik dengan harga Rp60 ribu per buah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang melarang pungutan di satuan pendidikan negeri.

Informasi itu disampaikan oleh seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, anaknya yang kini duduk di kelas VIII belum memperoleh sampul raport karena belum membayar biaya yang dimaksud.

“SMP Negeri 2 Katibung sampul raport dijual seharga Rp60 ribu persampulnya, Bang,” ujarnya.

Ia juga mengaku kesulitan memenuhi pembayaran tersebut sehingga berencana mengurus surat keterangan tidak mampu.

“Anak saya juga yang sekarang sudah kelas 8 sampai sekarang raportnya belum disampul karena belum bayar. Ini saya mau ke desa minta surat itu (surat keterangan tidak mampu_red),” kata dia.

Dugaan Pungli Sampul Raport Berpotensi Langgar Aturan

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan sampul raport yang bersifat wajib berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  •  Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, yang melarang sekolah penyelenggara wajib belajar memungut biaya investasi maupun biaya operasional dari peserta didik atau orang tua.
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa penggalangan dana tidak boleh dilakukan melalui pungutan wajib. Sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal maupun unsur paksaan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pelaksanaan program wajib belajar pada pendidikan dasar.

Dengan demikian, apabila biaya sampul raport benar diwajibkan kepada seluruh siswa, maka hal tersebut patut diklarifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Sudah Berulang Kali Melarang Pungutan di Sekolah Negeri

Larangan terhadap pungutan di sekolah negeri bukan kebijakan baru. Pemerintah pusat telah berkali-kali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan membebankan biaya wajib kepada peserta didik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim, dalam wawancara yang dimuat Kompas.com pada 6 Januari 2022, menyatakan:

“Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya wajib kepada siswa. Ini sudah aturannya, sudah sangat jelas.”

Senada dengan itu, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 10 Juli 2023 juga menegaskan:

“Segala bentuk pungutan oleh sekolah negeri yang membebani siswa adalah pelanggaran. Tidak ada alasan pembenar untuk itu.”

Pernyataan tersebut memperkuat prinsip bahwa setiap pungutan yang bersifat wajib dan membebani peserta didik di sekolah negeri harus menjadi perhatian serta dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Katibung, Zain Alyan, pada Rabu 3 Desember 2025 terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hak jawab tetap terbuka apabila pihak sekolah ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Publik Mendorong Transparansi dan Investigasi

Dugaan penjualan sampul raport dengan biaya tertentu bukan hanya menyangkut persoalan administrasi sekolah. Jika benar terjadi dan bersifat wajib, praktik tersebut dapat berdampak pada akses peserta didik terhadap layanan pendidikan serta menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.| Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *