• Kam. Agu 13th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak Di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

ByDIYAN SAPUTRA

Agu 10, 2026

Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Laporan kekerasan anak di Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki sorotan lebih serius. Keluarga korban mengaku hampir dua bulan menunggu perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan ke Polda Lampung, sementara sejumlah saksi disebut belum dipanggil dan SP2HP belum diterima.

 

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.

 

Hingga 10 Agustus 2026, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan dan kapan saksi-saksi terkait akan dimintai keterangan.

 

Persoalan ini menjadi semakin relevan jika ditempatkan dalam konteks komitmen Pemerintah Provinsi Lampung pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42.

 

Perlindungan Anak Bukan Sekadar Seremoni

 

Dalam peringatan HAN ke-42 Provinsi Lampung pada Juli 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan anak harus dibangun secara menyeluruh.

 

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setiap kebijakan pembangunan harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak juga harus mendapatkan ruang untuk hidup, tumbuh, belajar, berkreasi, berpartisipasi, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perundungan, perkawinan anak, hingga ancaman di ruang digital.

 

Bahkan, Gubernur Lampung mengajak seluruh bupati dan wali kota memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak.

 

Pesannya tegas: setiap desa, kelurahan, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik, dan ruang digital harus menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar, bermain, berkreasi, dan berkembang.

 

Di tingkat provinsi, komitmen tersebut juga diwujudkan melalui berbagai program perlindungan anak, termasuk Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (GEMAS RANA) dan kampanye BERLIAN atau Bersama Lindungi Anak.

 

Karena itu, ketika muncul laporan dugaan kekerasan terhadap anak di tingkat desa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian, pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara menjadi relevan untuk disampaikan secara terbuka.

 

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

 

Melainkan memastikan semangat perlindungan anak benar-benar hadir ketika seorang anak diduga menjadi korban.

 

Laporan Kekerasan Anak di Serdang Menunggu Kepastian

 

Keluarga korban menyebut hingga kini saksi korban belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan SP2HP belum diterima.

 

Informasi tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada penyidik karena hanya aparat yang berwenang dapat menjelaskan secara resmi posisi dan tahapan perkara.

 

Belum adanya informasi yang diterima keluarga juga tidak otomatis berarti laporan tidak ditangani.

 

Namun, ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, komunikasi yang jelas kepada pelapor menjadi penting agar keluarga mengetahui perkembangan dan tidak berada dalam ketidakpastian.

 

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, serta kewenangan penyidik.

 

Muncul Pengakuan Saksi Diminta Tanda Tangan

 

Di tengah belum jelasnya perkembangan laporan, muncul persoalan lain.

 

Sejumlah saksi yang disebut mengetahui kejadian mengaku diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Serdang.

 

Persoalannya, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun penggunaan tanda tangan tersebut.

 

Salah seorang saksi mengatakan:

 

«“Iya saya diminta tanda tangan, tapi gak tahu fungsinya untuk apa oleh Pak Kadus.”»

 

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan saksi dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

 

Jika benar terdapat dokumen yang ditandatangani saksi tanpa mereka memahami tujuan atau isi dokumen, aparat dapat mendalami persoalan tersebut secara objektif.

 

Penyidik dapat memastikan siapa yang membuat dokumen, siapa yang meminta tanda tangan, apa isi dokumen, kapan dibuat, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.

 

Langkah tersebut penting bukan untuk menuduh perangkat desa melakukan pelanggaran, melainkan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan atau merupakan persoalan lain.

 

Kepala Desa Serdang Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban

 

Media juga telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, terkait dugaan tindakan oknum Kadus tersebut.

 

Saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2026, Kepala Desa (Kades) Serdang, Supriyono, S.E., melalui pesan WhatsApp pribadinya tidak menjawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Supriyono mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan tersebut.

 

Klarifikasi Kepala Desa penting untuk memperoleh informasi yang berimbang.

 

Apakah kegiatan tersebut diketahui pemerintah desa?

 

Apakah merupakan inisiatif pribadi oknum perangkat desa?

 

Apakah ada dokumen resmi yang mendasarinya?

 

Atau tidak ada kaitan sama sekali dengan laporan yang sedang ditangani Polda Lampung?

 

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara sepihak.

 

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka.

 

Kontras dengan Komitmen Perlindungan Anak

 

Di sinilah persoalan tersebut menjadi penting untuk mendapat perhatian.

 

Pemprov Lampung dalam momentum HAN ke-42 telah menyampaikan bahwa perlindungan anak harus dibangun sebagai budaya bersama. Pemerintah bahkan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor hingga tingkat akar rumput agar lingkungan anak benar-benar aman.

 

Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah, masyarakat, serta berbagai lembaga terkait.

 

Dalam konteks itu, laporan dugaan kekerasan anak di Desa Serdang patut mendapatkan perhatian secara proporsional.

 

Bukan berarti laporan tersebut harus langsung dinyatakan benar.

 

Bukan pula berarti pihak yang dilaporkan harus dianggap bersalah.

 

Tetapi setiap laporan yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak semestinya mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Keluarga Minta Kapolda Lampung Turun Tangan

 

Keluarga korban kini berharap Kapolda Lampung memberikan atensi terhadap laporan tersebut.

 

Orang tua korban menyampaikan harapannya:

 

«“Saya berharap Kapolda bisa atensi kasus ini biar cepat selesai. Kasihan anak saya, sekarang sering merenung sejak kejadian tersebut.”»

 

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran keluarga terhadap kondisi anak setelah dugaan kejadian yang mereka laporkan.

 

Namun kondisi psikologis anak dan dugaan kekerasan tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional.

 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar percepatan, melainkan kepastian bahwa setiap tahapan dilakukan secara benar, objektif, dan transparan sesuai kewenangan hukum.

 

Jangan Sampai Semangat HAN Berhenti di Seremoni

 

Peringatan HAN ke-42 telah membawa pesan yang jelas: anak harus dilindungi di semua ruang.

 

Pemprov Lampung bahkan mendorong agar desa menjadi salah satu lingkungan yang aman bagi anak.

 

Maka, ketika sebuah laporan dugaan kekerasan terhadap anak muncul dari tingkat desa dan telah masuk ke institusi kepolisian, publik tentu berharap prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik penanganan perkara.

 

Tidak berarti proses hukum harus dipaksakan.

 

Tidak berarti penyidik harus mengabaikan prosedur.

 

Justru sebaliknya, perkara harus ditangani berdasarkan hukum, alat bukti, pemeriksaan saksi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika memang masih dalam proses, jelaskan prosesnya.

 

Jika ada kendala, sampaikan kendalanya melalui mekanisme yang tepat.

 

Jika saksi belum diperiksa, tentu ada alasan dan tahapan yang dapat dijelaskan oleh penyidik.

 

Yang harus dihindari adalah munculnya kesan bahwa keluarga korban dibiarkan menunggu tanpa informasi.

 

Kapolda Diminta Pastikan Penanganan Berjalan Profesional

 

Atas kondisi tersebut, Kapolda Lampung diminta memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, tetapi memastikan mekanisme penanganan berjalan sesuai ketentuan.

 

Termasuk memastikan apakah seluruh saksi yang relevan telah diidentifikasi dan diperiksa, apakah informasi mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan telah didalami, serta bagaimana perkembangan laporan disampaikan kepada pelapor.

 

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Terlebih, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat akar rumput.

 

Dalam perkara ini, kepastian hukum juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap korban.

 

Keluarga korban tidak meminta perlakuan istimewa.

 

Mereka meminta proses hukum berjalan.

 

Mereka meminta informasi.

 

Dan yang paling penting, mereka ingin memastikan anak yang disebut menjadi korban mendapatkan perlindungan dan haknya sesuai ketentuan.

 

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Lampung.

 

Apakah laporan tersebut sedang berjalan sesuai tahapan?

 

Apakah saksi-saksi akan segera diperiksa?

 

Apakah dugaan pengumpulan tanda tangan akan didalami?

 

Dan apakah keluarga korban akan mendapatkan informasi perkembangan perkara sesuai mekanisme yang berlaku?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat.

 

Cakrawala Tv akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi Polda Lampung, Pemerintah Desa Serdang, perangkat desa yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan.

 

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan atau disebut dalam pemberitaan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber konteks: Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan pada peringatan HAN ke-42 bahwa perlindungan anak harus diwujudkan melalui lingkungan yang aman dan inklusif, termasuk di tingkat desa, kelurahan, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik, dan ruang digital.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *