• Kam. Agu 20th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Galian Diduga Ilegal Dikampung Bagogog Kelapa Nunggal, Legalitas Dan Dokumen Lingkungan Diminta Diperiksa

ByDIYAN SAPUTRA

Agu 20, 2026

Bogor.www.Cakrawalatv.com- Aktivitas galian yang berada di Kampung Bagogog, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan, sehingga masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut.

 

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas galian telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta dilaksanakan sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jajaran kepolisian, baik Polsek maupun Polres, sebelumnya telah memberikan teguran terkait aktivitas tersebut. Masyarakat berharap teguran tersebut tidak berhenti sebatas peringatan, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan apabila aktivitas yang diduga bermasalah masih berlangsung.

 

Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diminta Dibuka

Masyarakat meminta pemeriksaan mencakup status legalitas kegiatan, perizinan pertambangan atau galian, dokumen lingkungan, dokumen teknis, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

 

Transparansi dinilai penting agar status kegiatan dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Selain aspek legalitas, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas galian yang berlangsung tanpa pengawasan memadai dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi lingkungan sekitar, termasuk perubahan kontur lahan, debu, kerusakan jalan, maupun potensi gangguan terhadap masyarakat.

 

Karena itu, masyarakat berharap aparat dan instansi berwenang melakukan pengawasan secara serius. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polsek dan Polres Disebut Telah Memberikan Teguran

 

Adanya teguran dari jajaran Polsek maupun Polres menjadi bagian dari informasi penting dalam pengawasan aktivitas tersebut. Namun, masyarakat berharap teguran tersebut diikuti dengan langkah pemeriksaan dan pemantauan lebih lanjut apabila kegiatan masih berjalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BLM maupun pihak yang disebut Ko Mingguan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan aktivitas galian yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Red ( Anton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *