Bogor.www.Cakrawalatv.com-Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian.
Penyidik Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum disebut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Proses penyidikan diketahui telah berjalan sejak Desember 2025. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik disebut telah meminta keterangan dari hampir 50 orang saksi.
Langkah penyidik kembali menjadi perhatian setelah pada 9 September 2026 dilakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah disebut berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara dua lokasi lainnya berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Dari kegiatan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Barang yang diamankan antara lain
dokumen pertanahan, dokumen elektronik, komputer, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, alat pencetak serta sejumlah barang lainnya.
Perkembangan tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H.
Menurut Leonard, penggeledahan dan penyitaan atau pengamanan barang yang berkaitan dengan perkara merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap fakta dan membangun konstruksi perkara.
Namun demikian, ia berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada persoalan administrasi, tetapi juga menelusuri seluruh proses apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana.
“Penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, tentu harus diurai secara jelas siapa yang terlibat dan bagaimana rangkaian perbuatannya,” ujar Leonard.
Ia juga menilai setiap dokumen yang menjadi bagian dari program PTSL perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses pendaftaran, verifikasi, identifikasi hingga penerbitan sertifikat.
Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah adanya 52 sertifikat yang disebut masuk dalam pendalaman penyidik dari keseluruhan sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL tersebut.
Leonard menilai, pemeriksaan terhadap sertifikat tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya.
Penyidik juga perlu menelusuri proses yang berlangsung sebelum sertifikat diterbitkan, termasuk pihak-pihak yang terlibat pada setiap tahapan.
“Yang penting bukan hanya melihat sertifikatnya, tetapi bagaimana prosesnya sejak awal. Siapa yang mengajukan,
bagaimana verifikasi dilakukan, bagaimana data dan dokumen diperiksa, sampai akhirnya sertifikat diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan adanya dokumen yang diduga tidak sesuai atau terdapat sertifikat yang dinyatakan bermasalah, penyebab serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Ia menegaskan, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ditemukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi jika tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak-pihak yang diperiksa juga harus tetap dilindungi,” pungkas Leonard.
Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman penyidik Polda Metro Jaya untuk mengetahui secara terang apakah dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
Proses penyidikan diharapkan dapat berjalan profesional, objektif dan transparan hingga diperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Red ( Anton Hermawan )
