Lampung Selatan.www.Cakrawalatv.com- Dugaan maraknya aktivitas pertambangan pasir tanpa perizinan di sejumlah wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal aktivitas galian, tetapi menyangkut legalitas usaha, pengawasan pemerintah, potensi kerusakan lingkungan, hingga kemungkinan pelanggaran hukum pidana apabila kegiatan tersebut benar-benar berlangsung tanpa izin.
Sejumlah wilayah, antara lain Desa Srikaton, Desa Trimulyo dan Desa Budi Lestari, sebelumnya juga telah disebut dalam berbagai pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:
sejauh mana pengawasan pemerintah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga terus berjalan di lapangan?
Pertanyaan publik terutama diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aspek lingkungan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi teknis yang berwenang dalam urusan pertambangan.
Sebab, jika suatu kegiatan pertambangan ternyata benar beroperasi tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.
Bukan Sekadar Soal Izin, Bisa Masuk Ranah Pidana
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengalami sejumlah perubahan dan terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan Pasal 35 sendiri mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha, yang antara lain mencakup izin pertambangan sesuai jenis kegiatannya.
Artinya, apabila dari hasil pemeriksaan aparat berwenang nantinya terbukti terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, perkara tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana, bukan berhenti pada teguran administratif semata.
Tidak hanya aktivitas penambangan. Ketentuan pidana Minerba juga mengatur kegiatan terkait mineral yang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, termasuk aspek pengangkutan dan penjualan.
DLH Lampung Selatan Dituntut Tidak Sekadar Menunggu Laporan
Di tengah munculnya dugaan aktivitas tambang di sejumlah titik, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan pendataan, pemeriksaan lapangan, pengawasan dokumen lingkungan, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Terlebih, aktivitas pertambangan yang tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan lahan, gangguan tata air, sedimentasi, debu, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kerangka perlindungan lingkungan sendiri tidak berhenti pada persoalan izin pertambangan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana di bidang lingkungan.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan.
Bahkan, ketentuan lingkungan hidup mengenal konsekuensi pidana apabila unsur-unsur pelanggaran tertentu terbukti. Karena itu, dugaan kegiatan tambang tanpa legalitas perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dilihat dari keberadaan alat berat atau aktivitas pengerukan di lapangan.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengawasi?
Munculnya kembali dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Tanjung Bintang membuat pertanyaan publik semakin menguat.
Apakah seluruh lokasi yang diduga melakukan penambangan telah diperiksa?
Apakah setiap pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan pertambangan yang masih berlaku?
Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan dan ketentuan pengelolaan lingkungan?
Jika memang tidak berizin, mengapa aktivitas tersebut diduga masih dapat berlangsung?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pemerintah daerah mengetahui keberadaan aktivitas tersebut dan telah mengambil langkah sesuai kewenangannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.
Sebelumnya Dugaan Tambang Batu di Lematang Juga Disorot
Persoalan serupa sebelumnya juga mencuat terkait dugaan aktivitas tambang batu di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pada September 2026, DLH Provinsi Lampung disebut telah meminta informasi kepada pihak terkait dengan melibatkan DLH Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Jika informasi tersebut benar, maka langkah berikutnya yang patut ditunggu publik adalah hasil pemeriksaan lapangan dan kejelasan status legalitas aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
Sebab, pengawasan akan kehilangan makna apabila berhenti pada permintaan informasi tanpa kejelasan tindak lanjut.
Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran
Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu persoalan membesar atau kerusakan lingkungan semakin luas baru melakukan tindakan.
Pendataan terhadap seluruh lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin perlu dilakukan secara transparan. Pemeriksaan juga harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, aktivitas produksi, penggunaan alat berat, jalur pengangkutan material, hingga pihak yang mengelola dan menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila kegiatan pertambangan ternyata memiliki legalitas lengkap, pemerintah juga perlu membuka informasi tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, persoalannya sederhana: jika berizin, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak berizin dan terbukti melanggar, tegakkan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, status legalitas masing-masing lokasi tambang yang dimaksud masih harus diverifikasi kepada instansi berwenang.
Cakrawalatv.com membuka ruang hak jawab bagi DLH Kabupaten Lampung Selatan, DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM, maupun pihak pengelola tambang yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu jawaban: apakah dugaan tambang pasir tanpa izin di Tanjung Bintang benar-benar akan diperiksa, atau kembali berhenti sebagai sorotan tanpa tindak lanjut?
(Red/Tim)
