Jakarta.www.Cakrawalatv.com- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Samsul Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), atas tindak lanjut pengaduan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Samsul, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk konkret upaya kepolisian dalam mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus sejalan dengan semangat pelayanan kepolisian yang humanis dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Apresiasi itu juga berkaitan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menekankan pentingnya membangun rasa aman bagi anak ketika berhadapan dengan polisi.
“Cita-cita saya sederhana, ingin anak kecil merasakan aman ketika melihat polisi, bukan takut,” demikian pernyataan yang dikutip dalam keterangan tersebut.
Bagi LPAI, pesan itu bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama ketika anak menjadi korban dugaan tindak pidana dan membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta proses hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik mereka.
_*Respons Cepat atas Pengaduan Ibu dan Anak*_
Samsul menjelaskan, pengaduan tersebut diterima saat dirinya bersama Ketua LPAI Provinsi Lampung, Zainudin, berada di Lampung. Seorang ibu datang menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak perempuannya, yang saat ini berusia 14 tahun dan merupakan siswi sekolah menengah pertama di Lampung Selatan.
Dalam pengaduan itu, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar. Terduga pelaku disebut merupakan ayah tiri korban.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Samsul bersama Zainudin menghubungi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H.
Menurut Samsul, komunikasi tersebut mendapat respons dari pihak kepolisian. Pengaduan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan oleh penyidik Renakta hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
“Ini merupakan salah satu bentuk konkret bahwa perlindungan terhadap anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Ketika ada pengaduan, korban harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” menjadi pesan yang ditekankan dalam apresiasi LPAI tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Samsul menegaskan, LPAI mendukung komitmen Polda Lampung dalam memperkuat penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari tindakan terhadap terduga pelaku, tetapi juga dari sejauh mana hak dan keselamatan korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ia menilai, sejumlah aspek penting harus menjadi perhatian, mulai dari penyidikan yang profesional dan tepat waktu, pendampingan psikologis, pemenuhan hak korban, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
“Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada penanganan perkara. Anak yang diduga menjadi korban juga membutuhkan rasa aman, pendampingan, serta jaminan agar tidak mengalami tekanan maupun stigma di lingkungan sosialnya,” demikian penekanan terhadap pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban.
LPAI juga mendorong penguatan program edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tingkat masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat lebih berani melapor ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan, sekaligus memahami cara memberikan dukungan yang tepat kepada korban.
Di balik apresiasi yang disampaikan, Samsul menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri tidak berarti menutup ruang kritik. Menurutnya, kritik yang konstruktif tetap diperlukan agar kualitas pelayanan dan penanganan perkara perempuan dan anak terus meningkat.
Ia menilai, peningkatan kapasitas personel kepolisian dalam menangani perkara perlindungan perempuan dan anak masih menjadi aspek penting yang perlu diperkuat. Hal itu mencakup pelatihan teknis pemeriksaan korban, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis anak.
LPAI juga mendorong evaluasi terhadap setiap penanganan perkara agar prinsip perlindungan korban benar-benar diterapkan. Apabila ditemukan personel yang terbukti melanggar ketentuan atau mengabaikan hak korban, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.
“Dukungan harus berjalan beriringan dengan evaluasi. Kami ingin Polri semakin baik dalam menangani persoalan perempuan dan anak, serta memastikan kepentingan terbaik bagi korban benar-benar menjadi prioritas,” demikian sikap LPAI sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.
Samsul menyatakan, LPAI berkomitmen untuk terus menjadi mitra aktif Polri dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
LPAI juga siap mengambil bagian dalam edukasi publik, penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan, serta penguatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak anak.
Ia berharap, semangat kepolisian yang mengedepankan pelayanan humanis dapat diwujudkan secara konsisten di seluruh jajaran, sehingga anak-anak tidak takut mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman atau mengalami kekerasan.
“Setiap anak berhak merasa aman, didengar, dan dilindungi. Karena itu, kerja sama yang kuat antara Polri, lembaga perlindungan anak, pemerintah, dan masyarakat harus terus dibangun agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan dan pemulihan korban,” demikian penekanan Samsul.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, serta keberanian untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Bagi LPAI, kehadiran polisi yang memberikan rasa aman kepada anak harus dibuktikan melalui pelayanan yang responsif, penanganan perkara yang berintegritas, dan perlindungan nyata terhadap setiap korban.
(Tim)
