Bengkulu.www.Cakrawalatv.com- Ahmad Kanedi akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya dalam perkara dugaan kasus pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, pada Rabu sore (4/11/2026). Kebebasan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang proses hukum yang telah dijalaninya selama kurang lebih satu setengah tahun.
Saat keluar dari rutan, Bang Ken menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung yang menurutnya telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dihadapinya.
“Yang pertama, saya sangat bersyukur. Proses ini berjalan dengan sangat baik dan hari ini saya bebas murni secara hukum,” ujar Bang Ken kepada awak media.
Di tengah suasana haru, Bang Ken disambut keluarga, rekan sejawat, serta sejumlah simpatisan yang telah menantikan kebebasannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan doa, dukungan, dan semangat selama dirinya menjalani masa penahanan.
Menurutnya, dukungan masyarakat tidak hanya disampaikan melalui pesan, tetapi juga secara langsung ketika bertemu. Banyak warga yang memberikan pesan agar dirinya tetap kuat, sabar, dan ikhlas menghadapi ujian.
“Bang Ken orang baik, Bang Ken orang baik. Kami akan mendoakan. Tetap sabar,” demikian pesan yang kerap diterimanya dari masyarakat, ungkap Bang Ken.
Lebih jauh, Bang Ken mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak yang berkaitan dengan persoalan hukum yang pernah dihadapinya. Ia memilih tidak menyimpan dendam dan menyerahkan seluruh perjalanan hidupnya kepada Tuhan.
“Saya terus terang memaafkan semua orang. Saya pasrahkan dan saya serahkan segalanya kepada Tuhan, karena Tuhanlah yang mengetahui mana yang baik dan terbaik,” tuturnya.
Setelah resmi bebas, Bang Ken memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. Ia juga menyatakan siap kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan seperti biasanya bersama keluarga dan masyarakat.
“Bang Ken sehat, bisa beraktivitas lagi. Semuanya bisa berjalan seperti biasanya,” ujarnya.
Meski harus melewati masa penahanan sekitar satu setengah tahun, Bang Ken mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama berada di dalam penjara. Baginya, pengalaman tersebut bukan sekadar bagian dari perjalanan proses hukum, melainkan juga menjadi ruang introspeksi dan pembelajaran kehidupan.
“Di penjara ini banyak proses. Jadi, tidak dijalani begitu saja, tetapi banyak pelajaran yang saya dapat,” ungkapnya.
Kini, setelah dinyatakan bebas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Bang Ken ingin membuka lembaran baru kehidupannya. Ia memilih kembali berkumpul bersama keluarga, menjalani aktivitas seperti sediakala, serta menyerahkan perjalanan selanjutnya kepada Tuhan.
Bagi Bang Ken, kebebasan ini bukan hanya tentang kembali menghirup udara bebas, tetapi juga kesempatan untuk menjalani kehidupan dengan lebih bijaksana, membawa pelajaran dari masa lalu, dan melangkah ke masa depan tanpa menyimpan dendam. Lili sc
