• Sab. Jul 12th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

PAK AYONG DI DUGA MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR (palsu) KEPADA AWAK MEDIA

ByJULI JULIYANTO

Des 29, 2021

 

Bogor, rabu, 29, desember, 2021, di adakan rapat terkait pembangunan TPPAS(tempat pengolahan perosesan akhir sampah) yang berlokasi di 2 desa, yaitu di desa lulut dan nambo.

 

Namun awak media tidak diperbolehkan masuk karna tidak ada undangan, padahal

DI, UU, PERS, No, 40 tahun, 1999, pasal, 18, ayat, 1, UU, Pers, menyatakan setiap orang, yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan, pasal, 4, ayat, 2 dan 3 di pidana, dengan pidana penjara, paling lama 2 tahun atau denda 500,000,000,00(lima ratus juta).

 

Pak ayong selaku ketua ke amanan d lokasi tersebut mengatakan rapat tersebut di ketuai oleh ibu, pirma, selaku ketua dinas lingkungan hidup dari propinsi jawabarat indonesia.

Pak ayong juga mengatakan rapat tersebut di hadiri oleh beberapa kepala desa yg di undang oleh ketua dinas lingkungan hidup dari propinsi jawabarat, diantaranya: desa gunung putri, desa bantarjati, desa nambo dan desa lulut.

 

Namun saat awak media konfirmasi ke pak, daman huri, selaku kepala desa gunung putr

Mengatakan tidak adanya undangan apapun dari pihak dinas lingkungan hidup dari propinsi maupun yang dari pemda bahkan beliau tidak tau menau terkait rapat tersebut.

 

Konfirmasi selanjutnya kepada pak, supena jaya atmaja. selaku kepaladesa bantarjati, beliaupun mengatakan tidak adanya undangan apapun dari pihak dinas lingkungan hidup terkait pembangunan TPPAS lulut nambo tersebut.

Konfirmasi selanjutnya dengan kepala desa lulut, via cat w,a beliaupun mengatakan hal yang sama tidak adanya undangan tersebut.

 

Namun karna cuaca yang tida memungkinkan dan hujan pada saat itu awak media tidak sempat konfirmasi atau menanyakan ke benaranya terkait undangan tersebut kepada kepaladesa nambo.

 

Mahendra jurnalis CTV.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *