Bangkalan, cakrawalatv.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Galis menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu saat bertransaksi di desa Separah, Kec. Galis, Kab.Bangkalan, Rabu (30/03/2022) sekira pukul 12.10 Wib.
“Dua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kantong plastik total berat kotor 20,46 gram, satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 10,12 gram dan satu kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 10,34 gram yang ditemukan di satu buah jaket sweater warna hitam” kata Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Darmawan, S.H.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas bahwa sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi
Dalam pemantauan polisi mendapati dua tersangka atas nama SI (23) dan SB (20) tengah melakukan transaksi narkoba yang sedang menunggu pelanggan
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka
Keduanya langsung dibawa Ke Polsek Galis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa keduanya merupakan pengedar sabu
Namun penyidik belum mengetahui siapa bandar dan kemana barang haram tersebut akan diedarkan ke pecandu
“Masih dalam pengembangan” jelasnya Iptu Bagus
Guna mempertangjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(A6)