www.Cakrawalatv.com.
Lampung Selatan—-Dua oknum kades terpilih di kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan terganjal dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya yaitu Kades Sukabanjar dan Kades Banjarsuri.
Pasalnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media kedua Kades tersebut di duga membeli ijazah ditempat yang sama dimana Muhsani Kades Sukabanjar membeli ijazah setingkat SLTP sedangkan Sugianto Kades Banjarsuri memborong dua ijazah sekaligus tingkat SD dan SLTP
Menanggapi kasus dugaan kades menggunakan ijazah palsu ketua umum YLBH Kalianda Husni Piliang memandang perlu adanya evaluasi terhadap kinerja dinas terkait atas lolosnya oknum kades yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya. Jum’at (1/4/2022).
” ya perlu ada evaluasi kinerja dinas terkait, siapa saja panitianya yang melakukan seleksi berkas, harus segera dipanggil dan apabila terbukti ada pelanggaran harus diberi sanksi atau bila perlu dipecat,”ungkap Husni
“masa iya Pansel tidak bisa bedain asli ama palsu, mereka orang-orang hebat semua, kalau ijazah bisa dibeli ngk perlu sekolah dong, yang pasti jangan hanya wacana terus, segera panggil dan periksa kalau terbukti salah berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Husni.
Seperti diberitakan sebelumnya setelah Muhsani Kades Sukabanjar diduga menggunakan ijazah palsu dan sudah dilaporkan oleh Sarikam ( Ikong) warga Desa Sukabanjar ke Polres Lampung Selatan, kini giliran Kades Banjarsuri Sugianto tersandung kasus yang sama.
(Kurdi/Tim).